ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan perencanaan pembangunan daerah melalui kebijakan Money Follow program dengan pendekatan secara Tematik, Holistik, Integrated dan Spasial
yang efisien, efektif, akuntable dan transparansi sesuai
sasaran, target/tolak ukur dan manfaat, program, sekaligus
merupakan sinergitas kebijakan program pemerintah
kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat;
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan
Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan bahwa,
Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tana Toraja tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2020;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4256);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Erntara pemerintah pusat dan
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20l1 Nomor 92,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 20l4 tentang pemerintahan
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 20008 tentang
Tahapan, Tata Cara penyusunan, pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana pembangunan Daerah
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2017 Sinkronisasi Proses perencanaan
Pembangunan Nasional;
9. Peraturan Pemerintah Pengelolaan Keuangan Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015_
2019;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, rencana Kerja pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja pemerintah
Daerah Tahun 2020;
14. Peraturan Daerah provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem perencanaan pembangunan Daerah;
15. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Rencana KerJa pemerintah Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020:
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah ;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana pembangunan jangka panjang
Daerah (RPJPD) Kabupaten Tana Torjaa Tahun 2010-2030;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah
Daerah Tahun 2016 - 2021;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan perangkat
Daerah;
- a. Pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam
menyusun Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah tahun
2020;
b. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2020;
c. Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020; dan
d. Sebagai bahan evaluasi untuk memastikan APBD telah
disusun berlandaskan RKPD.
|