PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
ABSTRAK:
sesuai hasil evaJuasi kelembagaan dalam rangka mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik melalui penyederhanaan birokrasi
berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalirnantan Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB ll KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
BAB III SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH
BAB V KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN DAERAH
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2022.
Peraturan Gubemur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Peruabahan Atas Peraturan Gubemur Nomor 22 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
123 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 21 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2), Pasal 6 ayat (4), Pasal 8 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (2), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kreatif Lapangan
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (06) ;UU NO 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000;UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun; Perda Kota Bontang NO.7 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Penataan Waktu, Jenis Barang Dagangan Dan Bentuk Alat Peraga, Tdu, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2014
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
Berbasi Akrual, maka perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2014; UU nO. 15 Taun 2004; UU 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; UU No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005; UU No. 57 Tahun 2005; UU No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011;PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009.
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasardasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi pemerintah Kabupaten Kutai Timur menerapkan SAP Berbasis Akural. Kebijakan akuntansi pemerintah daerah terdiri atas kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Pedoman pembayaran utang kepada pihak ketiga
belum dimuat dalam Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun
2015 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keangan
Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota yang telah
ditetapkan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali No.53 Tahun 2015.
Di antara BAB IV huruf B angka 2 dan huruf B angka 3 disisipkan 1
(satu) huruf, yakni huruf B angka 2 huruf A pada Lampiran
Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Sistem dan
Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota
Bontang Tahun 2015 Nomor 53) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 53 Tahun 2015
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Teknis Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja;
b. Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua Kegiatan UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja.
UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah
Domestik dan Lumpur Tinja mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan lumpur tinja, mengurus pompa tinja dan
CMK (Cuci, Mandi, Kakus);
b. pelaksanaan pengujian, pengadaan kelengkapan dan perawatan perlengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang Pengelolaan Limbah domestic dan lumpur tinja;
c. pelaksanan pengawasan dan pengevaluasian atas pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir;
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.07/2020
PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya
Diubah dengan
PMK No. 219/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
PMK No. 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2020, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 620 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) Dan/Atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-.19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008, TLN No.4916), Perpu 1 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.87, TLN No.6485), Perpres RI 28 Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No.51), Perpres RI 54 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.94), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ruang lingkup pengelolaan TKDD Tahun Anggaran 2020 yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan dan evaluasi. Penyesuaian dan/atau penetapan pagu alokasi TKDD dilakukan atas DBH, DAU, DAK Fisik, DAK Nonfisik, DID, Dana Otonomi Khusus dan DTI, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa.
Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020, terhadap penyaluran sebagian DBH dan/atau DAU Tahun Anggaran 2020 dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. Penundaan terhadap DAU dan/atau DBH dilaksanakan dalam hal daerah tidak memenuhi persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a. Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menyampaikan laporan realisasi pembayaran BOK Tambahan kepada Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Kesehatan paling lambat 15 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
-
-
620 HLM, Lampiran halaman 46-620
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT RSUD Sangkulirang Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat strategi dalam pemberian pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat; Dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk daerah Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permenkes No.24 Tahun 2014; Permenkes No.56 Tahun 2014; Perda Kutim No.2 Tahun 2014.
Dalam melaksanakan tugas, Rumah Sakit mempunyai fungsi yakni: a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; b. pemeliharaaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber saya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2016.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999;UU No.23 Tahun 2014.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan UPT RSUD Sangkulirang Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
pelayanan kesehatan memiliki peran yang sangat
strategis dala.m pemberian pelayanan kesehatan
dala.m rangka peningkatan derajat kesehatan
masyarakat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan akses pelayanan
kesehatan kepada masyarakat khususnya untuk
daerah Kecamatan Sangkulirang dan sekitamya,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit
Umum Daerah Sangkulirang pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 36 tahun 2009; UU no 44 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 18 tahun 2016; Perpres No 77 tahun 2015; Permenkes no 24 tahun 2014; Permenkes no 56 tahun 2014; Perda Kutim no 2 tahun 2014
Dibentuk Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sangkulirang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Kesehatan perorangan yang dibawahi oleh Dinas Kesehatan. Rumah Sakit mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan, yang terdiri atas:
a. pelayanan medik umum;
b. pelayanan gawat darurat;
c. pelayanan keperawatan;
d. pelayanan laboratorium pratama;
e. pelayanan radiologi; dan
f. pelayanan farmasi.
Dalam penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan, Rumah Sakit berada dan berintegrasi dalam Sistem Kesehatan Daerah.
Pembinaan secara teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
-
-
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan efektifitas pelaksanaan
Pajak Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap
Perda No.9 Tahun 2010 tentang Pajak
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah, dengan perubahan pada Ketentuan Pasal 58 ayat (4) dan ayat (5) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(4) Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan
sebesar:
a. Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
Badan;dan
b. Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak
pribadi.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang
diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk
suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
ditetapkan sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2019.
Perda No.9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No.1 Tahun 2019, diubah
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat