Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fingsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
Sehubungan adanya perubahan susunan organisasi,
tugas dan fungsi serta uraian tugas jabatan struktural pada
Sekretariat Daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diu bah
dengan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 udah tidak
sesuai kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.112 Tahun 2018; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan Striktural, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Staf Ahli, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2019.
Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2016
Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali
Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2017
Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
95 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Perpustakaan Pada Dinas Perpustakaan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasidan serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi UPT Perpustakaan terdiri dari:
a. Kepala UPT;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Perpustakaan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan dibidang Perpustakaan Daerah. UPT Perpustakaan mempunyai fungsi:
a. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan teknis operasioanl dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
d. pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan teknis penunjang dibidang perpustakaan;
e. pengkoordinasian kegiatan UPT Perpustakaan;
f. penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas;
g. pelaksanaan utgas Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
8 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi,
daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai
sosial budaya, mengembangkan kehidupan
demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga
persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban
dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Kutai
Timur, perlu dilakukan upaya-upaya kewaspadaan
dini;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kewaspadaan
dini masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,
diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang
Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini Masyarakat;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 27 tahun 1959; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 17 tahun 2013; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 6 tahun 1988; Permendagri no 12 tahun 2006; Perda Kutim no 5 tahun 2013
Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbuinya bencana, baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat di Daerah menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh masyarakat, yang difasilitasi dan dibina oleh pemerintah daerah. Bupati melakukan pengawasan terhadap camat dan
Kepala Desa/Lurah serta instansi terkait di daerah. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan kewaspadaan dini dan pembentukan FKDM dilaporkan oleh Bupati
kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, dan Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Intelijen Negara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
-
-
17 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BONTANG NOMOR 69 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KOTA BONTANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka intensifikasi pendapatan dan meningkatkan kesadaran wajib Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kota Bontang dengan memperhatikan kondisi perekonomian masyarakat, maka dapat diberikan pengurangan atas pokok ketetapan berupa pengurangan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak dan/ atau dapat berupa penghapusan sanksi administrasi denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan; bahwa untuk melaksanakan maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 69 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Wilayah Kota Bontang.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Pengurangan Pajak dapat diberikan kepada Wajib Pajak apabila: a.karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/ atau karena sebab-sebab tertentu lainnya; b. dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayaut
(2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perkebunan pada Dinas Pertanian Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. (1) Susunan Organisasi UPT Penyuluhan Pertanian, perternakan dan Perkebunan terdiri atas:
a. kepala UPT,
b. kepala Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. kelompok Jabatan Fungsional.
UPT Penyuluhan Pertanian, Perternakan dan Perkebunan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat dan kegiatan teknis penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
7 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Pasar Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur. Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pasar terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai tugas melaksanakan urusan Pengelolaan, Pengaturan dan Pemeliharaan Pasar di Kabupaten Kutai Timur.
Unit Pelaksana Teknis Pasar mempunyai fungsi:
a. mengembangkan, pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan pasar dan Fasilitas pasar;
b. pelaksanaan validasi dan pengelolaan data pasar;
c. mengembangkan dan pengelolaan perpakiran dan kebersihan pasar;
d. pelaksana penataan, penertiban dan pengamanan pasar;
e. menyediakan dan mengembangkan sistem pembinaan dan pemberdayaan pasar;
f. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar;
g. pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan fasilitas penunjang;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Bontang No. 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
ABSTRAK:
bahwa masih terjadi penularan kasus Corona Virus Disease
2019 di Kota Bontang sehingga perlu adanya tindakan
untuk menekan angka pertambahan kasus positif Corona
Virus Disease 2019;
b. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dalam penerapan
protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu melakukan
pembatasan kegiatan masyarakat dan mengubah sanksi
administratif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wall Kata
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perwali Bontang No.21 Tahun 2020.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona, antara lain: kewajiban melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan, larangan kerumunan, dan sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan
Pasal 53 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Daerah, dimana pendelegasian wewenang, jenis,
prosedur dan metode Penyelenggaraan PTSP yang bersifat
inovatif ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah, oleh karena itu Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.138 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, kelembagaan dan kewenangan, pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, tim teknis, persyaratan, mekanisme dan prosedur, produk layanan dan
waktu penyelenggaraan pelayanan, inovasi, forum komunikasi PTSP, pengelolaan pengaduan;
pembinaan dan pengawasan, pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2018.
Peraturan Wali
Kota Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2013 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
20 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor I Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dimana Pajak Hotel merupakan pajak yang dapat dipungut daerah khususnya di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang pelaksanaan pungutan pajak khususnya Pajak Hotel, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 135 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 1 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 Sebagaimana diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 1 Tahun 2011; PERDA No. 6 Tahun 2013.
Pajak Hotel adalah Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. (1) Obyek Pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayarkan kepada hotel. Pajak dihitung untuk setiap pembayaran yang dikeluarkan oleh pengusaha hotel dan atas jumlah yang akan dibayar oleh tarnu hotel.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020
PERWALI Kota Bontang No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah, dimana Wali Kota diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Wali Kota yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, meliputi:
a. pelaksanaan;
b. pemantauan dan evaluasi;
c. sanksi administratif;
d. tata cara pelaksanaan dan pengenaan sanksi administratif;
e. sosialisasi dan partisipasi; dan
f. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat