Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, kelembagaan dan kewenangan, pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, tim teknis, persyaratan, mekanisme dan prosedur, produk layanan dan waktu penyelenggaraan pelayanan, inovasi, forum komunikasi PTSP, pengelolaan pengaduan; pembinaan dan pengawasan, pelaporan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat