Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Pusat Kesehatan Hewan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung tugas teknis operasional Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur di bidang Kesehatan Hewan serta pengembangan Pusat Kesehatan Hewan (PUSKESWAN) di lokasi kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.18 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.16 Tahun 1994; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2012.
UPT Pusat Kesehatan Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Operasional Daerah pada Dinas Pertanian dan Peternakan di bidang Pelayanan Kesehatan Hewan. UPT Pusat Kesehatan Hewan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan hewan dan reproduksi ternak di wilayah kerjanya. Susunan Organisasi Unit Pelaksana teknis terdiri dari: a. Kepala Unit Pelaksana Teknis; b. Sub Bagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional . Kelompok Jabatan Fungsional di Lingkungan UPT mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis UPT sesuai dengan bidang keahliannya masing-masing. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja. Pengangkatan, pembinaan dan pemberhentian terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPT mendapatkan bimbingan teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur. Kepala UPT wajib bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk pelaksana tugas bawahannya. Sub Bagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada kepala UPT serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. setiap laporan yang diterima oleh kepala UPT wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2016
TATA CARA PEMUNGUTAN - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang efektifitas dan
optimalisasi pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka perlu
mengubah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 14 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 58 tahun 2005; PP no 69 tahun 2010; PP no 91 tahun 2010; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim No 6 tahun 2013; Perda Kutim no 2 tahun 2011; Perbup Kutim no 44 tahun 2013
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan di Kabupaten Kutai Timur diubah
-
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 9 Tahun 2013
PERDA Kota Bontang No. 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN HAK PEKERJA ALIH DAYA PERDA NO.9 Tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
ABSTRAK:
Bahwa Tenaga Kerja Rnerupakan Modal Utama Dalarn Pembangunan Yang Harus Dilindungi Hak—Haknya Sehingga Roda Pembangunan Daerah Dapat Berjalan Dengan Lancar Demi Tercapainya Rnasyarakat Yang Adil, Makmur Dan Sejahtera. Bahwa Perrnasalahan Belum Terlindunginya Hak-Hak Para Pekerja Alih Daya Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja Mernerlukan Payung Hukum Untuk Penyelesaiannya. Bahwa Pemerintah Daerah Kota Bontang Bersama-Sama Dengan Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dan Unsur Pengusaha Telah Mernbuat Sebuah Terobosan Dengan Adanya Kesepakatan Bersama Lembaga Kerjasarna Tripartit Kota Bontang Nomor : /Lk-Trip Btg/Xi/2012 Tentang Penghargaan Masa Kerja Dan Perlindungan Hak-Hak Dan Kesejahteraan Pekerja/Buruh Pada Perusahaan Pemborong Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jase. Pekerja/Buruh Sebagai Upaya Awal Penyelesaiaan Permasalahan Tidak Terlindunginya Hak—Hak Para Pekerja/Buruh Perusahaan Pemborongan Pekerjaan Dan/Atau Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh Di Kota Bontang. Bahwa Putusan Mahkarnah Konstitusi Nomor: 27 /Puu-Ix/2011, Peraturan Tentang Ketenagakerjaan Yang Berlaku Saat Ini Belum Memberikan Payung Hukum Yang Memadai Untuk Perlindungan Pekerja Alih Daya.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana teiah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Perlindungan Pekerjai Buruh, Pengawasan Ketenagakerjaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Setiap Perusahaan Pemberi Pekerjaan, Wajib Menyesuaikan Dengan Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Ini Paling Lama 6 (Enam) Bulan Sejak Diundangkannya Peraturan Daerah Ini.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PP No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Timur Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.23 Tahun 2013; PERGUB No.34 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah Rencana Tahunan yang merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 dalam lampiran Peraturan Bupati ini memuat: BAB I Pendahuluan, BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 2012 dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah, BAB III Rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, BAB IV Prioritas dan sasaran pembangunan daerah, BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah, BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenhub No. 118 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 40 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Permenhub No. 83 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara
Mencabut
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara
Peraturan Menteri Keuangan NO. 35/PMK.07/2012, BN 2012/ NO 285; PERATURAN.GO.ID : 6 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2010
Peraturan Menteri Keuangan NO. 07/PMK.07/2011, BN 2011/ NO 12; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2007, Tahun Anggaran 2008, dan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat