perubahan - lampiran - peraturan - bupati - kutai - timur - nomor - 13 - tahun - 2014 - tentang - zona - penempatan - menara - telekomunikasi - di - wilayah - kabupaten - kutai - timur
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Penambahan Beberapa Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Dipandang Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahum 2014 Tentang Zona Penempatan Menara Telekomunikasi Di Wilayah Kabupaten Kutai Timur
UU No. 13 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU no. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; Peraturan Menteri Kominfo No. 02 Tahun 2008; Peraturan Bersama Mendagri, Menteri Pekerja Umum, M.Kominfo, Kepala Badan Koordinasi Dan Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009, Prt.M No. 07 Tahun 2009; Per.Kominfo No. 03 Tahun 2009; P No 03 Tahun 2009; Perda No. 6 Tahun 2013.
Zona Penempatan Menara Telekomuikasi, Rincian Titik-Titik Pusat Zona Menara Baru, Rincian Titik-Titik Zona Menara Eksisting
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau
Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/ 14.2001A/III/
2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/14.2001 A/III/
2017 dan Nomor•. 590/071/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/ Pem-3/111/2017 tanggal 29 Ma-ret 2017;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 130/DS.RM/III/ 2017 dan Nomor: 590/473/14.2009.B/III/2017 tanggal 29 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan
Desa Rantau Makmur Nomor: 131/ DS.RM/111/2017 dan
Nomor: 590/47/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Datas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 100/24/Pem-3/111/2017 tanggal 29 Marei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Bat_as Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/25/
Pem-3/III/2017 fanggal 29 Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Antara Desa Swarga
Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Mak-mur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 24/ SB/IV /2017 dan Nomor: 590/78/14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa Antara Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya,
Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makrnur Kecamatan
Rantau Pulung Nomor: 25/SB/lV /2017 dan Nomor: 590/79/
14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Antara
Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa
Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/25/
Pem-3/lV/2017 tanggal 6 April 2017;
e. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Masalap
Raya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Luas wilayah administrasi Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung ± 1.146,54 Ha ( Seribu Seratus Empat Puluh
Enam Koma Lima Puluh Empat Hektar). Garis batas penetapan dałam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2015
Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 060/K.688/2010 tentang Penetapan Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat yang memangku Jabatan Strategis dan Potensial serta Rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyampaian LHKPN dan Penyampaian LHKASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas Áparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, diperlukan komitmen semua Aparatur Sipil Negara melalui Penyampaian Harta Kekayaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Tirnur;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.31 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.30 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.53 Tahun 2010; PP NO.65 Tahun 1999
Penyelenggara negara dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan laporan LHKPN dan LHKASN adalah:
(a) Pejabat yang Eselon II, Pengelola Anggaran dan Panitia Pengadaan Barang dan
Jasa wajib menyampaikan LHKPN ke KPK;
(b) Pejabat Eselon III, IV, V dan Seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur wajib menyampaikan LHKASN kepada Bupati melalui Inspektorat Wilayah Daerah Kabupaten Kutai Timur.
LHKPN dan LHKASN disampaikan paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Bupati ini diundangkan;
b. 1 (satu) bulan setelah pegawai ASN diangkat dalam jabatan, promosi atau mutasi; dan/atau
c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mencabut Surat Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 060/K.688/2010
7 hlm. 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang terwujudnya tertib adminstrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah atas Tanah Negara yang bersesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMEN ATR/BPN No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPGUB No. 31 Tahun 1995; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PERBUP No. 6 Tahun 2013.
Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara adalah penggunaan, pemanfaatan tanah yang belum ditetapkan peruntukkannya yang dilakukan oleh perorangan dan / atau badan hukum. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara;
b. mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah; dan
c. meminimalisir permasalahan pertanahan antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Objek Penerbitan SKYP adalah semua tanah negara bebas yang belum dilekatkan hak diatasnya dan telah dikuasai, digarap, dikelola dan dipelihara secara terus menerus oleh orang atau badan hukum. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah dan atau dokumen lain yang dapat dijadikan dasar pembuktian penguasaan atas tanah yang telah diregistrasi dan disyahkan Pemerintah
Desa; Pemegang SKPT memiliki hak sebagai berikut:
a. menguasai, menggarap, mengelola dan mengusahakan tanah;
b. mengalihkan penguasaan tanah kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah atau cara lain yang syah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan
c. mendaftarkan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pelepasan dan atau pengalihan penguasaan tanah yang telah diterbitkan SKPT dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan SKPT sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
16 hlm. 24 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, dan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, perlu mengganti Peraturan Wali Kota Nomor 15
Tahun 2009 tenta.ng Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kota Bontang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.5 Tahun 2018
UPT Labkes dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Labkes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Labkes mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam hal pengelolaan laboratorium kesehatan pada Dinas.Apabila Kepala UPT Labkes berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja, maka Kepala Subbagian secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Labkes.Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Labkes dibebankan pada anggaran pendapatan da.n belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut PERWALI NO.15 Tahun 2009
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Sehubungan adanya kewajiban Pemerintah Daerah
kepada pihak ketiga pada Tahun 2018 yang belum
diselesaikan dan belum diakomodir dalam Perwali No.52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, perlu
melakukan perubahan Peraturan Wall Kota yang telah
ditetapkan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kota Bontang No.8 Tahun 2018; Perwali No.52 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52
Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 2;
2. Ketentuan Pasal 3; dan
3. Ketentuan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
Perwali No.52 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, diubah
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah Untuk Aplikasi Pada Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air atau badan lingkungan berupa mata air,sungai,rawa,danau,situ waduk,dan muara harus dijaga kualitasnya untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang serta untuk keseimbangan ekosistem yang terdapat didalamnya;
b. bahwa pembuangan air limbah ke sumber air serta pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah,tanpa dikelola dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air serta menurunkan fungsi dan peruntukan dari komponen-komponen air;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah;
UU NO.11 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.26 Tahun 2007; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.27 Tahun 2012; PERMEN LHK NO.28 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.29 Tahun 2003; PERMEN LHK NO.13 Tahun 2011; PERMEN LHK NO.5 Tahun 2014
Izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air diselenggarakan melalui tahapan:
a. pengajuan permohonan izin;
b. analisis dan evaluasi permohonan izin; dan
c. penetapan izin.
Jangka waktu berlakunya izin:
a. minimal 1 (satu) tahun;
b. maksimal 2 (dua) tahun dan/ atau 3 (tiga) tahun.
Pengajuan permohonan, analisis dan evaluasi serta penetapan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah dilaksanakan sesuai dengan tata cara izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah yang telah ditetapkan oleh Bupati.
BLH melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan:
a. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke sumber air; dan/atau
b. perizinan lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Oleh karenanya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6) ; UU No. 7 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 8 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, dengan mengurai laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK); dan catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2020.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 17, BN 2017/ NO 387; https://www.bps.go.id/: 4 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik NO. 29, https://jdih.bps.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Kode dan Nama Wilayah Kerja Statistik Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat