Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2019

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UPT Labkes dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Pengangkatan dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara pada UPT Labkes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.UPT Labkes mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang urusan pemerintahan bidang kesehatan dalam hal pengelolaan laboratorium kesehatan pada Dinas.Apabila Kepala UPT Labkes berhalangan hadir paling lama 7 (tujuh) hari kerja, maka Kepala Subbagian secara struktural dapat melaksanakan tugas Kepala UPT Labkes.Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPT Labkes dibebankan pada anggaran pendapatan da.n belanja Daerah dan sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 06 Tahun 2019 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Bontang
Nomor
06
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bontang
Tanggal Penetapan
19 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2019
Tanggal Berlaku
19 Maret 2019
Sumber
BD.2019 NO.06
Subjek
KESEHATAN - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bontang
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.15 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium pada Dinas Kesehatan Kota Bontang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan