Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, maka perlu mengatur Standar Operasional Prosedur Polisi Pamong Praja kabupaten Kutai Timur dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati
UU NO.8 Tahun 1981; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.58 Tahun 2010; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2011; PERGUB NO.13 Tahun 2001; PERDA NO.5 Tahun 2013
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas Polisi Pamong Praja dalam menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta tugas operasional Iainnya.Dalam menjalankan tugasnya Satpol PP senantiasa berkoordinasi dengan Instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
6 hlm. 47 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2022
PERWALI Kota Bontang No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat
Dalam Pembangunan di Kelurahan
ABSTRAK:
Dalam upaya mengembangkan produktivitas masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan menuju
kemandirian berusaha dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, dalam rangka mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Bontang Tahun 2021-2026, serta Perwali No. 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 22 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kelurahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Jenis Kegiatan; Perencanaan Kegiatan; Pelaksanaan Anggaran; Pelaksanaan Kegiatan; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan, Pemantauan, dan Pengawasan; Pembiayaan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No. 22 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melestarikan nilai sosial budaya, mengembangkan kehidupan demokrasi, melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pembauran kebangsaan merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, dan upaya dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam rangka penyelenggaraan pembauran kebangsaan di Kabupaten Kutai Timur, diperlukan suatu pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PMDN No.34 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.31 Tahun 2012
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan; Forum Pembauran Kebangsaan(FPK) terdiri atas Pembentukan dan Kedudukan, Tugas FPK, Keanggotaan, Organisasi; Dewan Pembina FPK terdiri atas Pembentukan, Tugas, Keanggotaan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup. Pada Lampiran terdapat Bagan Struktur Organisasi FPK dan Dewan Pembina FPK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/ Permentan/OT. 140/ 10/ 2009 tentang
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) secara terarah dan terpadu di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal di Kabupaten Kutai Timur belum optimal, yang diindikasikan dengan belum tercapainya skor pola pangan harapan, serta peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan berbasis sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU no. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PERPRES No. 83 Tahun 2006; PERPRES No. 13 Tahun 2009; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT. 140/ 10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal meliputi kegiatan yaitu :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan pengendalian; dan
d. evaluasi dan pelaporan. Maksud percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya Iokal, yaitu untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan pangan beragam, bergizi, berimbang, aman dan halal. Tujuan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal adalah:
a. menurunkan konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, yang diiringi dengan peningkatan konsumsi sayuran dan buah, pangan hewani, kacangkacangan serta umbi-umbian;
b. meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
b. bahwa untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terbuka, perlu adanya keterbukaan informasi publik dari pemerintahan daerah dan badan publik daerah yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan peraturan mengenai keterbukaan informasi publik dalam lingkup daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015
Keterbukaan adalah kesediaan dan/atau tindakan memberikan informasi dan/ atau mengumumkan informasi ke masyarakat. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik Daerah yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Daerah dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik Daerah lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pasal 15
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh organisasi nonpemerintah meliputi:
a. asas dan tujuan;
b. program dan kegiatan organisasi;
c. nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
36 hlm. 15 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi
ABSTRAK:
Untuk mengakomodir jangka waktu perusahaan, menyesuaikan penamaan dan pengurus perusahaan serta menyesuaikan persyaratan, masa jabatan, dan proses pemilihan direksi dan komisaris berdasarkan PP No.54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu mengubah ketentuan dalam peraturan daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda No.2 Tahun 2012
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, dengan perubahan pada:
1. Ketentuan Pasal 2;
2. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan BAB IVA;
3. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4A;
4. Ketentuan Pasal 11;
5. Ketentuan Pasal 12;
6. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12A;
7. Ketentuan Pasal 13;
8. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan Pasal 13A;
9. Ketentuan Pasal 15;
10. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan Pasal 15A;
11. Di antara BAB XIV dan BAB XV disisipkan BAB XIVA; dan
12. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2019.
Perda No.2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bontang Migas dan Energi, diubah
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2015
TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-sekretariat dewan pengurus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Repu blik Indonesia, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Korpri dipandang perlu mengatur Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; KEPPRES NO.82 Tahun 1971; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN NO.19 Tahun 2008; PERDA NO.4 Tahun 2014
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Sekretaris Dewan Pengurus Korpri berhalangan, Sekretaris diwakili oleh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sesuai bidang tugasnya.Untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dibentuk Bendahara Pengeluaran.Pendanaan Dewan Pengurus Korpri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, iuran dari anggota dan usaha yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraaan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangka Daerah (SKPD) dan Instansi Vertikal serta Lembaga Non Pemerintah Daerah; Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah dan Perubahannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, serta memperhatikan instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 200 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasioanal, maka perlu landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1984; UU No.21 Tahun 1999; UU No.39 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; Perpres No.1 Tahun 2007; Permendagri No.15 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Pergub No.61 Tahun 2012.
Tujuan pelaksanaan PUG didaerah: a. memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan program dan kegiatan pembangunan didaerah; b. mewujudkan perencanaan berprespektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potemsi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan; c. mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; Permendagri No.15 Tahun 2008.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin optimalisasi penerapan standar pelayanan minimal di lingkungan pemerintah daerah, perlu memberikan pedoman kepada perangkat daerah; Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.100 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.100 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah, meliputi:
a. koordinasi Penerapan SPM;
b. Penerapan SPM;
c. monitoring dan evaluasi;
d. laporan;
e. pembinaan dan pengawasan; dan
f. pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Perwali No.79 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3)
dan ayat (4) dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2014 tentang Jaringan lnformasi Geospasial Nasional,
dimana Pemerintah Daerah merupakan jaringan informasi
geospasial daerah dan bertugas sebagai simpul jaringan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tahapan Penyelenggaraan JIGD, Penyelenggaraan JIGD, Peran Serta Dan Kerja Sama, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Simpul Jaringan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh kepala
Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan.
21 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat