Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal meliputi kegiatan yaitu : a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. monitoring dan pengendalian; dan d. evaluasi dan pelaporan. Maksud percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya Iokal, yaitu untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan pangan beragam, bergizi, berimbang, aman dan halal. Tujuan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal adalah: a. menurunkan konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, yang diiringi dengan peningkatan konsumsi sayuran dan buah, pangan hewani, kacangkacangan serta umbi-umbian; b. meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat