Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat {l)
huruf c dan ayat (4) Undang-Unda.ng Nornor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, pelu menyusun Rencana Kerja
Pernbangunan Daerah (RKPD} untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun;
b. bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat {l) Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten / Kota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Rencana Kerja
Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016;
UU no 28 tahun 1999; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 17 tahun 2003; UU no 1 tahun 2004; UU no 15 tahun 2004; UU no 25 tahun 2004; UU no 33 tahun 2004; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; PP no 58 tahun 2005; PP no 65 tahun 2005; PP no 38 tahun 2007; PP no 6 tahun 2008; PP no 8 tahun 2008; Perpres no 43 tahun 2014; Permendagri no 13 tahun 2006; Permendagri no 54 tahun 2010; permendagri no 27 tahun 2014; Pergub Kaltim no 30 tahun 2015; Perda Kutim No 2 tahun 2013; Perda Kutim no 6 tahun 2009; perda Kutim no 5 tahun 2013; perda kutim no 1tahun 2015;perda kutim no 2 tahun 2015
Reneana Kerja Pernbangunan Daerah yang selanjutnya
disebut (RKPD) Kabupatcn Kutai Timur Tanun 2016 adalah
Rencana Tah unari yang merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDl dan
rnengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), mcrnuat
Rancangan Kerangka Ekonorni Daerah, Prioritas
Pcmbangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pcndanaan,
Kondisi Umum, Sasaran , Aran Kebijakan , dan Program serta
Matnk Program Pernbangunan Tahuri 2016.
RKPD Kabupaten Kuc.ai Timur Tahun 20 l6 sebagaimana
dimaksuo pada ayat ( J) tersebut dalarn Larnpiran Peraturan
Bupati ini rnernuat:
B� Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 20 l 4dan
Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah
BAB IlI Rancangan Kerangka Ekonorm Daerah dan
Kebiiakan Keuangan Daerah
BAB IV Prioritas dan Sasaran Pernbangunan Daerah
BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
-
-
6 hlm. 313 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RKPD menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD; Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.1 Tahun 2013; Perbup Kutim No.15 Tahun 2012.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi; a. Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan; b. prioritas dan sarana pembangunan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
255 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Peta Penetapan Batas Desa Kaliorang Kecamatan Kaliorang, dengan penetapan batas desa Kaliorang sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara: Desa Bukit Harapan, Desa Bangun Jaya, Desa Citra Manunggal Jaya dan Desa Bumi Sejahtera;
b. Batas Sebelah Timur: Desa Maloy dan Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulirang;
c. Batas Sebelah Selatan: Selat Makassar; dan
d. Batas Sebelah Barat: Desa Selangkau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kerja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2008; PP NO.8 Tahun 2008; PERPRES NO.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.27 Tahun 2014; PERGUB NO. Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2013; PERDA NO.6 Tahun 2009; PERDA NO.3 Tahun 2013; PERDA NO.11 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERBUP NO.18 Tahun 2014
Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2015 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015, digunakan sebagai: a. Pedoman dalam penyusunan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015; dan b. Pedoman perubahan Rencana Kerja Satuan Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006
252 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantaun Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21 / 14.2001A/III/2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/111/2017 tanggal 23 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Margomulyo Nomor: 590/22/ 14.2001A/III/2017 dan
Nomor: 590/67/ 14.2002/11T/2017 tanggal 23 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/111/2017 tanggal 23
Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo
Nomor: 100/ 19/ Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 ;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa Penetapan dan Penegasan antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Kecamatan
Sangatta Utara Nomor: 590/23/14.2001.A/III/2017 dan
Nomor: 590/070/ 14.2009.B/111/ 2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pernilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan
Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara
Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 590/24/14.2001. A/ III/ 2017 dan Nomor: 590/071/ 14.2009.B/111/2017 tanggal 29
Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa
Swargabara Kecamatan Sangatta Utara Nomor: 100/22/ Pem3/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara
Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Swargabara Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29
Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/
14.2001.A/111/2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta
Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/ 14.2001A/111/2017 dan Nomor: 590/071/14.2009.B/111/
2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 590/23/14.2001 .A/
111/2017 dan Nomor: 121/DS-RM/111/2017 tanggal 23 Maret
2017.
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/24/
14.2001. A/ 111/2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/20/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Rantau Makmur
Nomor: 100/21/Pem-3/111/2017 tanggal 23 Maret 2017;
f. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/41/14.2001. A/ V/
2017 dan Nomor: 590/102/14.2003/V/2017-c tanggal 10
Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar antara Desa
Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung Nomor: 590/42/
14.2001.A/V/2017 dan Nomor: 590/103/14.2003/V/2017-c tanggal IO Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah
Desa Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan
Desa Kebon Agung Nomor: 100/51/Pem-3/V/2017 tanggal
10 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa Mukti Jaya dengan Desa Kebon Agung
Nomor: 100/52/Pem-3/V/2017 tanggal 10 Mei 2017;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa
Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir / punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk. Luas wilayah administrasi Desa Mukti Jaya Kecamatan Rantau Pulung ± 3.462 Ha (tiga ribu empat ratus enam puluh dua
Hektar).
Batas Desa Mukti Jaya sebagai berikut:
a. Batas Sebelah Utara : Desa Margomulyo
b. Batas Sebelah Timur : Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara
c. Batas Sebelah Selatan : Desa Masalap Raya dan Desa
Rantau Makmur
d. Batas Sebelah Barat : Desa Kebon Agung. Garis batas penetapan dalam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 74, LN. 2002 No. 112, LL SETNEG : 5 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Bengkayang, Kejaksaan Negeri Cilegon, Kejaksaan Negeri Sendawar, Kejaksaan Negeri Sangatta Dan Kejaksaan Negeri Tua Pejat
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2002.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap Batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2019; Permendagri No.45 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau. Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; b. Batas Sebelah Timur: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; c. Batas Sebelah Selatan : Long Wehea Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Benhes, Desa Dabeq dan Desa Diaq Lay
Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 68 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan maka perlu mengatur Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan/atau Retribusi Daerah, dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas undangundang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG
BAB IV KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB V KEWENANGAN
BAB VI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB VII PERLAKUAN AKUNTANSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dapat memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan
pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka kesejahteraan dan Pembinaan Kepegawaian kepada Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan yang telah di atur dengan Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan belum cukup mengakomodir akselerasi peningkatan kinerja pegawai, sehingga perlu ganti
berdasarkan hasil perhitungan kelas jabatan dan evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap Jabatan Struktural dan Fungsional maka telah diperoleh hasil yang objektif berdasarkan beban kerja pada setiap jabatan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KETENTUAN HARI, JAM DAN APEL KERJA
BAB III TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB IV LAPORAN KERJA
BAB V PEMOTONGAN TTP
BAB V PEMBAYARAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
Peraturan Bupati Nunukan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat