Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2015

Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Reneana Kerja Pernbangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupatcn Kutai Timur Tanun 2016 adalah Rencana Tah unari yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMDl dan rnengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), mcrnuat Rancangan Kerangka Ekonorni Daerah, Prioritas Pcmbangunan Daerah, Rencana Kerja dan Pcndanaan, Kondisi Umum, Sasaran , Aran Kebijakan , dan Program serta Matnk Program Pernbangunan Tahuri 2016. RKPD Kabupaten Kuc.ai Timur Tahun 20 l6 sebagaimana dimaksuo pada ayat ( J) tersebut dalarn Larnpiran Peraturan Bupati ini rnernuat: B� Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil Pelaksanaan RKPD Tahun 20 l 4dan Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah BAB IlI Rancangan Kerangka Ekonorm Daerah dan Kebiiakan Keuangan Daerah BAB IV Prioritas dan Sasaran Pernbangunan Daerah BAB V Rencana Program dan Kegiatan Prioritas Daerah BAB VI Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
25 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
25 Mei 2015
Tanggal Berlaku
25 Mei 2015
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan