Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau. Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; b. Batas Sebelah Timur: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; c. Batas Sebelah Selatan : Long Wehea Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Benhes, Desa Dabeq dan Desa Diaq Lay Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat