Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2021

Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau. Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau sebagai berikut: a. Batas Sebelah Utara: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; b. Batas Sebelah Timur: Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau; c. Batas Sebelah Selatan : Long Wehea Kecamatan Muara Wahau; dan d. Batas Sebelah Barat: Benhes, Desa Dabeq dan Desa Diaq Lay Kecamatan Muara Wahau. Terdapat Lampiran Daftar Titik Kartometrik dan Peta Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penetapan Batas Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
24 November 2021
Tanggal Pengundangan
24 November 2021
Tanggal Berlaku
24 November 2021
Sumber
BD.2021 No.35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan