Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 67 Tahun 2021

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III DASAR PENGHAPUSAN PIUTANG BAB IV KEDALUWARSA PENAGIHAN BAB V KEWENANGAN BAB VI PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHAPUSAN BAB VII PERLAKUAN AKUNTANSI BAB VIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nunukan Nomor 67 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Nunukan
Nomor
67
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Nunukan
Tanggal Penetapan
04 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2021
Tanggal Berlaku
04 Desember 2021
Sumber
BD Kab. Nunukan 2021 No 67
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Nunukan
Bidang
Halaman ini telah diakses 261 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan