Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 123 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang 47 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nunukan Tahun 2005-2025
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan Tahun 2013-2033
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN RENSTRA PERANGKAT DAERAH
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV SISTEMATIKA PENULISAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2020
KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN NUNUKAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2020 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka dipandang perlu Menetapkan Peraturan Bupati Nunukan tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Undang–Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962); Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Repubik
Indonesia Nomor 5601); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2015-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2018 Nomor 10) ; Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Validasi Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan Nomor B/320/M.SM.04.00/2020 Tanggal 13 Maret 2020.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Kelas Jabatan; Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Peraturan ini terdiri dari 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur 2014-2025
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025 perlu disesuaikan dengan RPJMN Tahun 2014-2019 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.7 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.22 Tahum 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.27 Tahun 2003; UU No.18 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.1 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 1997; PP No.32 Tahun 1998; PP No.44 Tahun 2004; PP No.1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.52 Tahun 2011; PP No.07 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.45 Tahun 2008; PP No.24 Tahun 2009; PP No.10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.60 Tahun 2012; PP No.15 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.61 Tahun 2012; PP No.2 Tahun 2011; PP No.14 Tahun 2012; PP No.96 Tahun 2012; PP No.17 Tahun 2013; PP No.45 Tahun 2014; PP No.101 Tahun 2014; Perpres No.76 Tahun 2007; Perpres No.27 Tahun 2009; Perpres No.32 Tahun 2011; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.39 Tahun 2014; Perpres No.87 Tahun 2014; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.98 Tahun 2014; Permenkeu No.110/PMK.010/2005; Permenkeu No.176/PMK.011/2009 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No.76/PMK.011/2012; Permenkeu No.76/PMK.011/2012; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perkep BKPM No.14 Tahun 2009; Perkep BKPM No.6 Tahun 2011; Perkep BKPM No.3 Tahun 2013; Perkep BKPM No.9 Tahun 2013; Perkep BKPM No.12 Tahun 2013; Perda KALTIM No.09 Tahun 2008; Perda KALTIM No.04 Tahun 2012; Perda KALTIM No.09 Tahun 2012; Pergub KALTIM No.46 Tahun 2008; Pergub KALTIM No.48 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub KALTIM No.25 Tahun 2016; Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014.
Dalam Perturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014-2025 dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa Ketentuan dalam Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2016.
Peraturan yang diubah : Pergub KALTIM No.22 Tahun 2014 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan timur Tahun 2014-2025.
90 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka terselenggaranya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola seluruh potensi pajak dan retribusi, perlu memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi yang mencapai kinerja tertentu; sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP No.69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, perlu adanya petunjuk pelaksanaan dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PEPRES No.1 Tahun 2007; Perda No.1 Tahun 2011; Perda No.2 Tahun 2011.
Kegiatan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi. Insentif pemungutan pajak dan retribusi secara proporsional diberikan kepada: Bupati dan Wakil bupati selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah; b. sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; Pejabat dan pegawai dinas pendapatan daerah selaku aparat pelaksana pemungut pajak; pejabat dan SKPD yang melaksanakan pemungutan retribusi. Pemberian insentif, untuk meningkatkan : a. kinerja SKPD; b. semangat kerja bagi pejabat atau pegawai SKPD; c. pendapatan daerah; dan d. pelayanan kepada masyarakat. besaran insentif ditetapkan sebesar 5%, besaran insentif dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis pajak dan retribusi. Dalam hal target penerimaan pajak dan retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mewujudkan Pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme, perlu meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab; b. bahwa guna meningkatkan kinerja yang lebih baik dan bertanggung jawab perlu pelaksanaan pakta Integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang pedoman umum pakta integritas di lingkungan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.17 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; PP No.40 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2008; PEPRES No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEPRES NO.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Tujuan Pelaksanaan pakta integritas meliputi: a. memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; b. menumbuh kembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel; dan c. mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang maju, mandiri bertanggung jawab dan bermartabat yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya Bangsa, UUD 1945 dan Pancasila. Pengawasan terhadap pelaksanaan pakta integritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dilaksanakan melalui pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.31 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PEPRES No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Pulung Sari
dengan Desa Margomulyo Nomor: 145/14.2002/I-A dan Nomor: 590/089/14.2003/V/2017 Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor 146/14.2002/I-A dan Nomor 590/099/ 14.2003/V /2017-C Tanggal 9 Mei 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Pulung sari dengan Desa Margomulyo Nomor 100/43/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Pulung Sari dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/44/Pem-3/V /2017 Tanggal 9 Mei 2017;
c. bahwa Berita Acara Penelitian dan Pengumpulan Dokumen atas Desa Penetapan dan Penegasan batas Desa Nomor: 590/7/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 24/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 20 17~Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Nomor: 590/78\/14.2002/IV /2017 dan Nomor: 25/SB/IV / 2017 Tanggal 6 April 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Nomor: 100/26/Pem-3/ IV/2017 Tanggal 6 April 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti-Jaya, Desa Masalap Raya dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/27 /Pem-3/IV /2017 Tanggal 6 April 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 590/21/14.2001.A/III/ 2017 dan Nomor: 590/66/14.2002/III/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor 590/22/14.2001.A/Ill/2017 dan Nomor: 590/67/14,20Q2/11l/2017 Tanggal 23 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/18/Pem-3/Ill/2017 Tanggal 23 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Margomulyo Nomor: 100/19/Pem3/Ill/2017 Tanggal23 maret 2017;
e. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 590/116/14.2002/VIII/2017 dan Nomor: 162/145-2007.A/VIII/2017 Tanggal 24 Agustus 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor: 591/116/14.2002jVIIIj2017 dan Nomor: 163/145-2007.A/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Secara Kartometrik antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/68/Pem-3/VIII/2017 tanggal 24 Agustus 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Margomulyo dengan Desa Kebun Agung Nomor 100/69/Pe 3/VIII/2017 tanggal24 Agustus 2017;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengannama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuanmasyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danj' atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titiktitik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igirIpunggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
4. Penetapan Batas Oesa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang dis.epakati.
5. Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta keIja dan pengukuranj'perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
6. Titik Kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses ekstraksi titik - titik koordinat berdasarkan garis batas desa hasil delinasi.
7. Penegasan Batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa y@.g dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan Iatau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
8. Peta Batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
9. Peta HPL Trans Rantau Pulung Rantau Pulung adalah Peta pengukuran dan pemasangan tapal batas areal pengelolaan, dalam rangka penataanj'pemanfaatan sisa areal HPL Rantau Pulung Nomor 9/HPL/BPN/1996 tanggal 10 Januari 1996 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan PPH Provinsi Kalimantan Timur.
10. Benchmark yang selanjutnya disebut BM adalah Pilar Batas yang sudah mempunyai koordinat global dan elevasi yang tetap atau sudah diketahui nilai X dan Y sebagai referansi atau acuan dalam pengukuran batas areal UPf atau batas keliling areal HPL Trans Rantau Pulung.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelola Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur
ABSTRAK:
Telah ditetapkannya Direksi PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur yang definitif berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 539/K.430/2011 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pengangkatan Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tuah Benua Kutai Timur Periode 2011 - 2015, dan sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Timur, Direksi PDAM mernpunyai wewenang menetapkan susunan organisasi
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.16 Tahun 2005; Permendagri No.23 Tahun 2006; Permendagri No.2 Tahun 2007; Kepmendagri No.47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah No.8 Tahun 2000; Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tata kelola PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; tugas pokok dan fungsi; tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance); pemilik modal; badan pengawas; direksi; organ PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur; sistem audit; sistem informasi akuntansi; pedoman perilaku; etika berusaha; transparansi dan pengungkapan; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.32 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Keputusan Bupati
60 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan P.emerintah Kabupaten Kutai Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2013, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
ada, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur kembali
pedoman penggunaan pakaian dinas di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; Permendagri no 60 tahun 2007;
Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukan
identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur terdiri dari:
a. PDH terdiri dari:
1. PDH Warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam atau Gelap; dan
3. PDH Batik.
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. PDH Camat dan Lurah; dan
g. PDU Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
-
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur; Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penetapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 2001; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Pergub Kaltim No.76 Tahun 2013; Perda Kutim No.6 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2013.
Kebutuhan Pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2014. Alokasi Pupuk bersubsidi dirinci menurut Kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaarn bulanan. Dinas yang dibidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidayaan ikan dan atau udang menyusun RDKK sesuai luasan areal usaha tani dan atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
47 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat perlu diselenggarakan rencana pembangunan yang berkeadilan sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah; b. untuk memberikan arah serta landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pebangunan Kab Mahulu sebagai daerah otonomi baru, diperlukan rencana tata ruang yang merupakan dasar dari pemberian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. untuk melaksanakan ketentuan UU No.26 Pasal 78 ayat (4) huruf c tentang Penataan Ruang perlu membentuk PERDA tentang Recana Tata Ruang Wilayah; d. sebagaimana dimaksud pada huruf a,b, dan c, perlu membentuk PERDA Kab. Mahulu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Mahulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2020; PP No.26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2021; PERPRES 31 Tahun 2015; PERPRES No.18 Tahun 2020; PERDA No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup (mencakup 5 (lima) Kecamatan antara lain : a. Long Hubung b. Laham c. Long Bagun d. Long Pahangai e. Long Apari. Dengan batas wilayah : a. sebelah utara dengan Sarawak Malaysia, dan Kab. Malinau Prov. Kaltara b. sebelah selatan dengan Kab. Kubar Prov. Kaltim dan Kab. Murung Raya dan Kab. Barito Utara Prov. Kalteng c. sebelah barat dengan dengan Kab. Kapuas Hulu Prov. Kalbar d. sebelah timur dengan Kukar Prov. Kaltim.); Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang (Strategi Penataan Ruang : 1. Strategi pengembangan kawasan perbatasan negara serta ekonimi untuk kesejahteraan masyarakat 2. Strategi untuk pengembagan pusat pemukiman sesuai fungsi ekonomi, lingkungan, administrasi pemerintahan, serta posisi geografis 3. Strategi untuk pemantapan peran dan fungsi kawasan lindung sebagai kawasan penyangga dan penyeimbang ekosistem wilayah 4. Strategi untuk pengembangan kegiatan ekonomi wilayah secara mandiri pada kawasan budidaya dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.); Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten (yang terdiri atas sistem perkotaan dan sistem jaringan prasarana. Sistem Perkotaan terdiri atas pusat kegiatan strategi (PKSN), pusat kegiatan lokal (PKL), pusat pelayanan kawasan (PPK), dan pusat pelayanan lingkungan (PPL). Sistem Jaringan Prasarana terdiri atas sistem jaringan transportasi (sistem jaringan jalan, sistem jaringan sungai, danau dan penyeberangan, bandar udara umum, ruang udara), sistem jaringan energi (infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung dan jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung), sistem jaringan telekomunikasi (sistem jaringna tetap dan sistem jaringan bergerak), sistem jaringan sumber daya air (sistem jaringan sumber daya air lintas negara dan lintas provinsi dan sistem jaringan sumber daya air kabupaten), dan sistem jaringan prasarana lainnya (sistem penyediaan air minum (SPAM), sistem pengelolaan air limbah (SPAL), sistem pengelolana limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sistem jaringan persampahan wilayah, sistem jaringan evakuasi bencana, sistem jaringan drainase); Rencana Pola Ruang Wilayah (yang terdiri atas kawasan peruntukan lindung dan kawasan peruntukan budidaya. Kawasan Peruntukan Lindung terdiri atas kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat,, dan kawasan konservasi. Kawasan Peruntukan Budidaya terdiri atas kawasan hutan produksi, kawasan pertanian, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, kawasan pemukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan.); Kawasan Strategis Kabupaten (yang terdiri atas kawasan strategi dari sudut kepentingan ekonomi, kepentingna sosial budaya, dan kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup); Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah (yang meliputi perwujudan rencana struktur dan pola ruang wilayah kabupaten dan perwujudan kawasan strategis kabupaten.); Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (meliputi jenis kegiatan yang diperbolehkan, jenis kegiatan yang diperbolehkan denga syarat, dan kegiatan yang tidak diperbolehkan, intensitas pemanfaatan ruang, prasarana dan sarana minimum, dan/atau ketentuan khusus yang dibutuhkan.); Hak, Kewajiban, Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang (Masyarakat berhak berperan dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruan, mengetahui secara terbuka RT/RW, menikmati manfaat ruang dan/atau nilai tambah ruang sebagai akibat dari penataan ruang dan memperoleh penggatian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang. Dan juga masyarakat wajib untuk mentaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, mematuhi ketentuan yang diterapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan memberikan akses terhadap kawasa yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.); Kelembagaan (Dalam rangka koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan kerjasama antar sektor dan/atau antar daerah bidang penataan ruang dibentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD); Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain - lain (Jangka waktu rencana tata ruang wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun, yang akan ditinjau kembali 5 (lima) tahun sekali.); Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
109 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat