Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta
pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di
perlukan eistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa untuk memberikan kepa tian hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elelrtronik di Kabupaten Kolaka Utara; berduarkan pertimbangan bagaimana
elektronik male.a diperlukan landasan hukum sebagai
arah dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik di Kabupaten Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 182);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Proses Bisnis Instansi Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
BAB III MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAH BERBASIS ELEKTRONIK
BAB IV AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
BAB V PENYELENGGARA SPBE
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VII PENDANAAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
39 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 21 Tahun 2007
Harga Jual Obat Pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 21, BD.2007/No.21
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Harga Jual Obat Pada Apotik RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dan terjangkaunya harga obat-obatan bagi masyarakat pada apotik RSUD andi djemma masamba, maka dipandang perlu menetapkan kembali harga jual obat apotik RSUD andi djemma masamba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas , maka perlu ditetapkan dengan peraturan bupati
1. undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran negara republik indionesia nomor 3826);
2. undang-undang nomor 13 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten daerah tingkat II luwu utara (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 47, tambahan lembran negara republik indoneisa nomor 3826);
3. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286);
4. undang-undang nomor 32 tahn 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 125, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentanhg perubahan atas undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4548);
5. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (lemabaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4438);
6. undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 150, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 4456);
7. peraturan pemerintah nomor 69 tahun 1991 tentang pemeliharaan kesehatan pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya (lembaran negara republik indoensia tahun 1991 nomor 90, tambahan lembaran negara republik indoensia nomor 3456);
8. peraturtan pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerinatahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 82,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4737);
9. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 53 tahun 2000 tentang kewenangan kabupaten luwu utara sebagai daerah otonomi (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2000 nomor 82);
10. peraturan daerah kabupaten luwu utara nomor 04 tahun 2003 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum (lembaran daerah kabupaten luwu tahun 2003 nomor 05);
pasal 1 : keuntungan obat
pasal 2 : keuntungan obat sebesar 25%
pasal 3 : pendistribusian jasa
pasal 4 : dengan ditetapkannya peraturan ini
pasal 5 : peraturan bupati ini dinyatakan mulai
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2007.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 12 Tahun 2007
Peningkatan Pelayanan Pertahanan Melalui Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
2007
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BD.2007/No.12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peningkatan Pelayanan Pertahanan Melalui Program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 18 Oktober 2005, Nomor : 530-1579-53 tentang Peningkatan Pelayanan Pertanahan dalam rangka kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya dan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 14 Pebruari 2006 Nomor 500-262-53 tentang Pelayanan Pertanahan dalam kegiatan Sertipikasi Massal Swadaya di Sulawesi Selatan :
b. bahwa dalam pemberian hak atas tanah dengan pelayanan massal swadaya diberikan keringanan biaya dalam pelayanan sertipikasi :
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sibagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Peningkatan Pelayanan Pertanahan melalui Program Setipikasi Massal Swadaya (SMS) Kabupaten Luwu Utara
1 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan pasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013) ;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Oaerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3826 ) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3851 ) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493 ) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696) :
6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221 ) ;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 60) :
8. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 60 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB IV : PELAKSANA
BAB V : MEKANISME PELAKSANAAN
BAB VI : PEMBIAYAAN
BAB VII : TATA CARA PEMBAYARAN
BAB VIII : EVALUASI
BAB IX : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB X : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2007.
6
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan wujud pengolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan secara transparansi akuntabel dan partisipasif;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Peru bahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Semerrtara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Paszrl 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undalg Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2023;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b drtn huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja D daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2O24
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahurr 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 101, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Itlegara Repubiik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indones:ia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapir kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentumg Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6322);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelc,laan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 972);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Torajet Utara Nomor 4 Tahun 2O2l tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2O21 Nomor 4, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 121) ;
8. Peraturan Daerah Kabupaten TorajeL Utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
Angaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2022 Nomor 3);
Pasal 1 : ruang lingkup yang dimaksud oleh peraturan
Pasal 2 : Rincian perubahan anggaran yang dimaksud
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2024.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 4 TAHUN 2024
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 3 Tahun 2024
PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKULU UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6322);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2022 Nomor 2);
18. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2019 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN (pemberian TPP ASN)
BAB III
PRINSIP-PRINSIP (pemberian TPP ASN)
BAB IV
RUANG LINGKUP PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BABV
INSTRUMEN DAN MEKANISME PERHITUNGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI
HARi KERJA, JAM KERJA DAN PENGELOLAAN DATA
BAB VII
PENGINPUTAN BAHAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
31
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2023-2027
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil koordinasi Tim Penerapan Standar Pelayalan Minimal Kabupaten Lombok Utara, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (21) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Talrun 2O2l tentang Penerapan Standar Pelayanan
Minimal perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Penerapal Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2O23-2O27;
UU No. 26 Tahun 2008; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9O Tahun
2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 12 Tahun 2OlO; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 8 Tahun 2O2l ; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara No. 15 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21 Tahun 2O2O;
Dalam perbup ini diatur tentang Rencana Aksi Penerapal Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2O23-2O27. Hal pokok yang daitur adalah:
1. Pembentukan Tim SPM
2. Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data
3. Integrasi Renaksi Penerapan SPM
4. Stategi Renaksi Penerapan SPM
5. Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
8 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 65 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Aturan ini sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Perda Prov. Sulut No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD TA 2020, perlu menetapkan Pergub Sulut tentang Penjabaran Perubahan APBD Prov. Sulut TA 2020.
Dasar Hukum aturan ini: UU No. 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 12 tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 tahun 2017; PP No. 18 tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2019; Perda Prov. Sulut No. 8 Tahun 2006; Perda Prov. Sulut No. 4 Tahun 2019.
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 14 Tahun 2014
RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tangap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Bencana, perlu menyusun Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara sebagai dokumen yang akan menjadi acuan dalam penanganan bencana tanah longsor
dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kontinjensi dan Standar Operasional Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
• � 't
3.. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4830);
'· 8! Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyiapan Sarana dan Prasarana dalam Penanggulangan Bencana;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanggulangan Pengungsi di Daerah;
12. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
13. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
14. Peraturan Kepala Badan Nasional
Bencana Nomor 10 Tahun 2008
Komando Tanggap Darurat Bencana;
Penanggulangan tentang Pedoman
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nornor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Logistik;
17. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana;
18. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
19.:Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun
2008 tentang Urusan Pernerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun
2011 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 219).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG RENCANA KONTINJENSI DAN PROSEDUR TETAP TANGGAP DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR DI KABUPATEN
LUWUUTARA.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3. Rencana Kontinjensi adalah suatu keadaan atau situasi yang diperkirakan
akan segera terjadi, tetapi mungkin juga tidak akan terjadi.
4. Prosedur Tetap Tanggap Darurat adalah suatu gambaran terstruktur dan
..._ tertulis tentang langkah-langkah yang telah disepakati bersama oleh seluruh institusi pelaksana tentang siapa yang melakukan apa, saat kapan, dimana dan bagaimana pelaksanaannya.
Pasa12
Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Luwu Utara merupakan bagian dari dokumen kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam penanggulangan bencana tanah longsor di Kabupaten Luwu Utara.
Pasal 3
(1) Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana
� Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun sebagai
�c pedoman bagi seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan kegiatan
penanggulangan bencana tanah longsor.
(2} Unsur terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah meliputi namun tidak terbatas pada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, Organisasi Kemasyarakatan, PMI, Media Massa, Lembaga Internasional dan Masyarakat.
Pasal 4
Rencana Kontinjensi dan Prosedur Tetap Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2 yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal 5
Dokumen Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat ditinjau ulang untuk diperbaharui sekali dalam dua tahun.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Buton Utara Tahun 2015 - 2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Buton Utara tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Buton Utara Tahun
2015 - 2035.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4377);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 14 tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5103);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
01/PRT/M/2009 tentang Penyelenggaraan. Sistem
Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Peraturan Daerah Nomor 51 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012-2032 (Berita Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2012 Nomor 51);
12. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kabupaten Buton Utara Tahun 2010-2025 (Berita
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2014 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Buton Utara Tahun 2016-2021 (Berita
Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 4);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud Dan Tujuan;
Bab III Jangka Waktu;
Bab IV Penyelenggara, Pengawasan Dan Pemantauan;
Bab V Sistematika RI-SPAM;
Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2008
PENYERTAAN SAHAM PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SULSEL TAHUN ANGGARAN 2008
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2008/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Pada PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan Pe11dapatan Asli Daerah yang
bersumber dari penerimaan Bagian Labji/Deviden atas Penyertaan
Modal pada PT. Bank Sulsel, dip'flldang perlu menambah
penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel Tahun Anggaran 2008;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada
PT. Bank Sulsel telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 pada
-Kelompok Pembiayaan Daerah Jenis Pengeluaran Pembiayaan
Daerah
Kode Rekening l.20.l.20.03100.00.6.2.2.02.02. Lembaga
Keuangan Bank
c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan sebagaimana maksud dalam
huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Pfraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 13--Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomof 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3826);'
: ' ''
2. Undang-Undang 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran . Negara Republik Indonesit Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 200; tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Trupbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4457)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 tahun 2004
tentang pemenntanan daerah
(Lemnaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara republik indonesia tahun 2004 nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor
14
Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tahun 2005
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4503);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara fepublik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran regara Republik Indonesia
Nomor 4578);
.
.
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tah11f1 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614)1
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 59 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 30
12.
Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 20,06 Nomor 05);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2007
tentang Anggaran Pendapatan dan Belan)a Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2008
(Lernbaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 20);
I
..
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utrra Nomor 08 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yanls menjadi Kewenangan
Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Dae�ah Kabupateri Luwu Utara
Tahun 2008 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 179);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utf"a Nomor 14 Tahun 2008
tentang Penyertaan Modal Daerah
pada
Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun ¥008 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utarj Nomor 185);
17. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun Anggaran 2008 (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2007 Nomor 24);
PERA TURAN BUP AT! TENT ANG PENYERT AAN SAHAM PEMERINT AH
KABUPATEN LUWU UTARA PADA PT. BANK SUL.5EL TAHUN
ANGGARAN 2008.
Pasal 1
Penyertaan saham Pemerintah Kabupaten Luwu Utara pada PT.Bank
Sulsel pada Tahun Anggaran 2008 senilai Rp.1.000.000.000,-
(Satu
Milyar
Rupiah,-).
Pasal 2
Menunjuk Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah selaku Bendahara
Umum Daerah bertindak untuk dan atas n3.f11a Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara dalam melaksanakan Penyertaan
Saharn
pada PT. Bank Sulsel.
Pasal 3
ini
Peraturan Bupati
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati
ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2008.
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat