Dalam perbup ini diatur tentang Rencana Aksi Penerapal Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Lombok Utara Tahun 2O23-2O27. Hal pokok yang daitur adalah: 1. Pembentukan Tim SPM 2. Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data 3. Integrasi Renaksi Penerapan SPM 4. Stategi Renaksi Penerapan SPM 5. Pemantauan dan Evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat