Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022 - 2042
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun 2021-2041, perlu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Martapura Tahun 2022-2042; b. bahwa untuk melaksanakan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 5 Tahun 1960; UU No 28 Tahun 2002; UU No 37 Tahun 2003; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 18 Tahun 2008; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 68 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria danTata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 11 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No 7 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini diatur tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan kawasan perkotaan Martapura Tahun 2022-2042, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RT RW Kabupaten adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari Wilayah Kabupaten yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang, Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RT TW Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, kelembagaan, ketentuan lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Kota Banda Aceh tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014; Perpres No.54 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2015; Permendagri No.48 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah semula Rp1.318.153.038.568,- menjadi Rp1.378.366.044.234,- Belanja semula Rp1.315.853.038.568,- menjadi Rp1.451.949.982.790
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
290 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 9 Tahun 2011
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAFF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staff Ahli Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dipandang perlu membentuk Organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli yang melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten
Luwu Timur.
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4270);
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk
Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Selatan;
3. Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
4. Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas – luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
8. Pemerintah Daerah, adalah Bupati Luwu Timur beserta Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Luwu Timur;
9. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
10. Urusan pemerintahan adalah fungsi – fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban setiap tingkatan dan/atau susunan pemerintahan untuk mengatur dan mengurus fungsi –
fungsi tersebut yang menjadi kewenangannya dalam rangka melindungi, melayani,
memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat;
11. Kebijakan Nasional adalah serangkaian aturan yang dapat berupa norma, standar, prosedur dan/atau kriteria yang ditetapkan pemerintah sebagai pedoman penyelenggara urusan pemerintahan.
12. Staf Ahli adalah Staf Ahli Bupati Luwu Timur.
13. Tenaga Ahli adalah Tenaga Ahli pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu
Timur.
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Timur yang merupakan unsur staf Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas :
(1) Sekretariat Daerah. (2) Sekretariat DPRD. (3) Staf Ahli.
Pasal 3
(1) Sekretariat Daerah sebagai unsur staf dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh Sekretaris yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif
bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
(3) Staf Ahli Bupati Luwu Timur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh
Sekretariat Daerah.
BAB III SEKRETARIAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah, serta memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada pasal 4, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan pemerintahan daerah.
b. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah. c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah.
d. Pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah.
e. Pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, hukum dan Peraturan Perundang- undangan, keuangan, peralatan/perlengkapan dan tata usaha dilingkungan Sekretariat
Daerah.
f. Pembinaan kemasyarakatan dalam arti mengumpulkan dan menganalisa data, merumuskan program dan petunjuk teknis serta memantau perkembangan penyelenggaraan kemasyarakatan.
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
Uraian tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 4 dan 5 Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian dengan Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 7
(1) Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu Timur terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah.
b. Asisten Pemerintahan, membawahi :
1. Bagian Pemerintahan, membawahi :
a). Sub Bagian Ketataprajaan;
b). Sub Bagian Bina Perangkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan; dan c). Sub Bagian Keagrariaan dan Kerjasama Daerah.
2. Bagian Hukum, membawahi :
a). Sub Bagian Perundang-undangan;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan
c). Sub Bagian Bantuan Hukum dan HAM.
c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi :
a). Sub Bagian Keagamaan;
b). Sub Bagian Kesejahteraan Rakyat; dan c). Sub Bagian Sosial.
2. Bagian Ekonomi dan Pembangunan, membawahi :
a). Sub Bagian Perekonomian;
b). Sub Bagian Pembangunan; dan
c). Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan.
d. Asisten Administrasi Umum, membawahi :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan, membawahi :
a). Sub Bagian Tata Usaha;
b). Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan c). Sub Bagian Keuangan dan Program.
2. Bagian Humas, membawahi :
a). Sub Bagian Keprotokoleran;
b). Sub Bagian Dokumentasi dan Sandi; dan c). Sub Bagian Humas dan Pelayanan Media.
3. Bagian Organisasi dan Kepegawaian, membawahi :
a). Sub Bagian Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
b). Sub Bagian Analisis Jabatan; dan
c). Sub Bagian Kepegawaian dan Kinerja.
(2) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah, sebagaimana tercantum dalam lampiran I
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB IV
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 8
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan Administrasi Kesekretariatan, Administrasi Keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 9
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 8 Peraturan Daerah ini, Sekretariat DPRD
mempunyai fungsi :
a. Fasilitasi rapat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Pelaksanaan Urusan Rumah Tangga dan Perjalanan Dinas Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
c. Pengelolaan Tata Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bagian Kedua
Susunan dan Struktur Organisasi
Pasal 10
(1) Susunan Organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari :
a. Sekretaris Dewan;
b. Bagian Umum, membawahi :
1. Sub Bagian Tata Usaha;
2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga; dan
3. Sub Bagian Humas dan Protokol.
c. Bagian Risalah dan Persidangan, membawahi :
1. Sub Bagian Risalah dan Dokumentasi; dan
2. Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat. d. Bagian Keuangan, membawahi :
1. Sub Bagian Perbendaharaan; dan
2. Sub Bagian Anggaran.
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaiman tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 11
(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah
Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok jabatan fungsional dapat dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang
ditunjuk oleh Bupati.
(4) Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(5) Tugas, jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
BAB VI STAF AHLI
Bagian Pertama Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 12
(1) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telahan mengenai masalah Pemerintahan Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Tugas dan Fungsi Staf Ahli ditetapkan oleh Bupati di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
Susunan Staf Ahli
Pasal 13
Untuk penyelenggaraan tugas tersebut pada pasal 11 Peraturan Daerah ini, Staf Ahli Bupati
Luwu Timur adalah sebagai berikut :
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan. (2) Staf Ahli Bidang Pembangunan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
BAB VII
JABATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN Pasal 14
(1) Sekretaris Daerah adalah jabatan eselon II/a. (2) Sekretaris Dewan adalah Jabatan eselon II/b. (3) Asisten adalah jabatan eselon II/b.
(4) Staf Ahli adalah jabatan eselon II/b.
(5) Kepala Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon III/a. (6) Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD adalah jabatan eselon
IV/a
Pasal 15
(1) Pejabat eselon II/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 Peraturan Daerah ini, diangkat oleh Gubernur atas usul Bupati.
(2) Pejabat eselon II/b, pejabat eselon III/a dan pejabat eselon IV/a sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2), (3), (4), (5) dan (6) Peraturan Daerah ini diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
Pasal 16
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu Staf Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang Staf Ahli akan diatur kemudian oleh Bupati sesuai dengan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII TATA KERJA Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan singkronisasi baik dalam lingkup sendiri maupun antara satuan organisasi dan/atau perangkat daerah lainnya sesuai dengan tugas fungsinya.
(2) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan
tugas bawahannya.
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18
Pemangku jabatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2008.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Pajak Restoran dan Rumah Makan yang merupakan jenis Pajak Daerah perlu disesuaikan;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 16 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2000; UU No.18 Tahun 2000; UU No. 29 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kehakiman No.04-PW 07.03 Tahun 2004; Kepmendagri No.170 Tahun 1997; Kepmendagri No.172 Tahun 1997; Kepmendagri No.173 Tahun 1997; Perda Kab.Bombana No.6 Tahun 2008; Perda Kab. Bombana No. 7 Tahun 2008
Dalam peraturan ini diatur tentang pajak restoran dan rumah makan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tariff pajak dan cara perhitungan; wilayah pungutan; masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan; tata cara pembayaran pajak; pembukuan; tata cara penagihan pajak; tata cara pengurangan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan dan banding; tata cara pemeriksaan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012
Peraturan Menteri Pertanian NO. 71/Permentan/OT.140/12/2012, BN. 2012 No. 1271, jdih.pertanian.go.id
Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pelaksanaan Pengendalian Dan Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan Dan Unit Pelaksana Proyek Perkebunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertanian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 47 Tahun 2018
KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2018/No.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 209 dan penjelasannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, unsur penunjang merupakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi utama pemerintah daerah yang bersifat strategis yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah khususnya dalam perencanaan, pengawasan, kepegawaian, keuangan, perumusan kebijakan, koordinasi pemerintahan, organisasi dan administrasi umum, unsur staf pendukung DPRD yang melayani seluruh perangkat daerah;
Sesuai Pasal 46 dan Pasal 53 Peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, unsur penunjang merupakan perangkat daerah yang memberikan pelayanan menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah Kabupaten;
Para pejabat dan staf yang ditugaskan pada unsur penunjang perlu diberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan khusus fungsi utama pemerintah daerah yang kriteria dan besarannya ditetapkan melalui peraturan bupati.
Undang-undang Drt Nomor 7 rahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011; undang - undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Karo Nomor 35 Tahun 2016.
KRITERIA, PENENTUAN BESARAN, TATA CARA PEMBAYARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
8
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2020
perubahan atas peraturan gubernur sulawesi selatan nomor 62 Tahun 2019 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 62 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Nota Dinas Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomar 900/240/SET/DPLH tanggal 20 Januari 2020 perihal tambahan anggaran pokok pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020; Nota Dinas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Nomor 007/301/1/Admin/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal Kebutuhan Alokasi Anggaran Biro Administrasi Pimpinan Tahun Anggaran 2020, Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor 500/018/B.Ekbang tanggal 17 Januari 2020 perihal Permohonan Permintaan Parsial DPA-SKPD Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 3 Februari 2020 perihal Penyampaian DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Nomor 008/518/TPH-Bun tanggal 4 Februari 2020 perihal Permohonan DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nomor 973/004/DKP tanggal 4 Februari 2020 perihal Permohonan DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB tanggal 6 Februari 2020 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran (Parsial) TA.2020; Surat Plt.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/250/II/BKAD tanggal 7 Februari 2020 perihal Usul Penataan Program/Kegiatan dan Revisi Anggaran pada BKAD Provinsi Sulsel Tahun 2020; Surat Kepala Bappelitbangda Nomor 061/627/Bappelitbangda tanggal 7 Februari 2020 perihal Penyampaian usulan Perubahan Parsial Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Kepala Dinas Perindustrian Nomor 0456/II/2020/Perindustrian tanggal 7 Februari 2020 perihal Penataan Program dan Kegiatan Terkait Anggaran Parsial; Nota Dinas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Nomor 120.2/131/Diskominfo-SP tanggal 10 Februari 2020; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/311/PUTR tanggal 10 Februari 2020 perihal Usulan DPA Parsial; Surat Plt.Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1.2/01453/Diskes tanggal 10 Februari 2020 perihal usulan Parsial Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Plt.Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Nomor 910/1002/II/BPBJ tanggal 10 Februari 2020 perihal Permohonan Parsial Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/342/PUTR tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Penanganan Ruas Jalan Provinsi di kab.Toraja Utara; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/480/PUTR tanggal 21 Februari 2020 perihal Usulan DPA Parsial PHJD dan Permintaan kembali kegiatan yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Dinas Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal Februari 2020 perihal Permohonan Pergeseran Antar Kegiatan dan Antar Belanja pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Romawi V. Hal-Hal Khusus Lainnya, Angka 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dicantumkan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: (a) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD; (b) Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 63);
Pasal I: Ketentuan Gubernur yang diubah
Pasal II: Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2020.
-
-
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat