Dalam peraturan ini diatur tentang pajak restoran dan rumah makan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan tariff pajak dan cara perhitungan; wilayah pungutan; masa pajak, saat pajak terutang, dan surat pemberitahuan pajak daerah; tata cara perhitungan; tata cara pembayaran pajak; pembukuan; tata cara penagihan pajak; tata cara pengurangan dan pembebasan pajak; tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; tata cara penyelesaian keberatan dan banding; tata cara pemeriksaan; pengembalian kelebihan pembayaran pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; ketentuan pidana; serta ketentuan penyidikan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat