Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 47 Tahun 2018

KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KRITERIA, PENENTUAN BESARAN, TATA CARA PEMBAYARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN di LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 47 Tahun 2018 tentang KRITERIA DAN BESARAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERUPA TUNJANGAN KHUSUS BAGI UNSUR PENUNJANG FUNGSI UTAMA PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KARO TAHUN ANGGARAN 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
17 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018
Tanggal Berlaku
18 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.47
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan