ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Nota Dinas Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomar 900/240/SET/DPLH tanggal 20 Januari 2020 perihal tambahan anggaran pokok pada Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2020; Nota Dinas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Nomor 007/301/1/Admin/2020 tanggal 29 Januari 2020 perihal Kebutuhan Alokasi Anggaran Biro Administrasi Pimpinan Tahun Anggaran 2020, Nota Dinas Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Nomor 500/018/B.Ekbang tanggal 17 Januari 2020 perihal Permohonan Permintaan Parsial DPA-SKPD Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanggal 3 Februari 2020 perihal Penyampaian DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Nomor 008/518/TPH-Bun tanggal 4 Februari 2020 perihal Permohonan DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Nomor 973/004/DKP tanggal 4 Februari 2020 perihal Permohonan DPA Parsial; Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB tanggal 6 Februari 2020 perihal Permohonan Persetujuan Perubahan Anggaran (Parsial) TA.2020; Surat Plt.Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/250/II/BKAD tanggal 7 Februari 2020 perihal Usul Penataan Program/Kegiatan dan Revisi Anggaran pada BKAD Provinsi Sulsel Tahun 2020; Surat Kepala Bappelitbangda Nomor 061/627/Bappelitbangda tanggal 7 Februari 2020 perihal Penyampaian usulan Perubahan Parsial Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Kepala Dinas Perindustrian Nomor 0456/II/2020/Perindustrian tanggal 7 Februari 2020 perihal Penataan Program dan Kegiatan Terkait Anggaran Parsial; Nota Dinas Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Nomor 120.2/131/Diskominfo-SP tanggal 10 Februari 2020; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/311/PUTR tanggal 10 Februari 2020 perihal Usulan DPA Parsial; Surat Plt.Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1.2/01453/Diskes tanggal 10 Februari 2020 perihal usulan Parsial Tahun Anggaran 2020; Nota Dinas Plt.Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Nomor 910/1002/II/BPBJ tanggal 10 Februari 2020 perihal Permohonan Parsial Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/342/PUTR tanggal 12 Februari 2020 perihal Permohonan Penanganan Ruas Jalan Provinsi di kab.Toraja Utara; Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 900/480/PUTR tanggal 21 Februari 2020 perihal Usulan DPA Parsial PHJD dan Permintaan kembali kegiatan yang belum terbayarkan pada Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Nota Dinas Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bapak Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tanggal Februari 2020 perihal Permohonan Pergeseran Antar Kegiatan dan Antar Belanja pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan Lampiran Romawi V. Hal-Hal Khusus Lainnya, Angka 22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, dicantumkan bahwa Program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: (a) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD; (b) Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020 Nomor 63);
- Pasal I: Ketentuan Gubernur yang diubah
Pasal II: Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|