PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas diperlukan adanya Pedoman Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
Undang- Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Uta.ra Nomor 09 Tahun 2016, Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 57 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI, HAK DAN KEWAJIBAN, PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI, KELENGKAPAN PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PLID), MEKANISME PERMOHONAN, KEBERATAN DAN SENGKETA INFORMASI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2019.
Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 11 Tahun 2015
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 25 Tahun 2014
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2014 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2015, maka sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nornor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312 )
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997
Nomor 44, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 201 O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penye\enggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisrne (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kornisi Pernberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nornor 137, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 4874);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran :-.Jegara Republik Indonesia Nomor
5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
12. Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37
Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
94, Tambahan Lembaran Negara Republik. Indonesia. Nomor 4540);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4502);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3747);
24. Peraturan Pemerintan Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 Tentang Pedoman Pengelo!aan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Torajaa Utara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Toraia-UtaraTahun 2010 Nomor 8).
30. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TORAJA UTARA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN
2015.
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:
1. Pendapatan
a. Pendapatan Asli Daerah Rp. 27.548.864.575.•
b.
c. L Dana Perimbangan
ain-lain Pendapatan yang Sah Rp.
Rp. 582.719.101.800,•
134.652.532.075.•
J urnlah Pendapatan Rp. 744.920.498.450,-
2. Belanja:
a. Belanja Tidak Langsung
1) Belanja Pegawai
2) Belanja Bunga
3) Belanja Subsidi
4) Belanja Hibah
5) Belanja Bantuan Sosial
6) Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa
7) Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten I Kota dan Pemerintahan Desa
8) Belanja Tidak Terduga
b. Belanja Langsung
1) Belanja Pegawai sejumlah
2) Belanja Barang dan Jasa sejumlah
3) Belanja Modal sejumlah Jumlah Belanja Surplus/(Defisit
3. Pembiayaan :
a. Penerimaan
b. Pengeluaran
Jumlah Pembiayaan Netto
Rp. 354.465.567.545,- Rp. , Rp. 0,- Rp. 2.524.000.000,- Rp. 0,-
Rp. 2.347.603.800,-
Rp. 61.096.884.180,•
Rp. 1.000.000.00C.• Rp.421.434.055.525-
Rp. 16.341.699.500,• Rp. 150.119.080.775,• Rp. 159.961.781.050.• Rp. 326.422.561.325,• Rp. 747.856.616.850,-
Rp. (2.936.118.400)
Rp.6.350.806.400,• Rp.3.414.688.000.• Rp. 2.936.118.400,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
Berkenaan Rp. 0,
Pasal4
1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) terdiri dari:
a. Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 6.350.806.400,-
b. Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp. 3.414.688.000,-
2) Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4
ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Sisa Lebih Perhitunqan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA) Rp.4.000.000.000,-
b. Pencairan Dana cadangan sejumlah Rp. 0,-
c. Hasil penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah Rp. 0,-
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp. 0,•
f. Penerimaan Piutang Daerah Rp. 0,-
g. Kegiatan lanjutan Rp.2.350.806.400,-
3) Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,-
b. Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah sejumlah
Rp. 1.500.000.000,-
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp. 1.914.688.000,- d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp. 0,-
e. Utang Biaya Lanjutan Rp. 0,-
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari :
1. Lampiran I Ringkasan APBD;
2. Lampiran II Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah dan Organisasi;
3. Lampiran Ill Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Organisasi Pendapatan, Belanja dan
Pembiayaan;
4. Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan
Daerah, Orqanisas., Program dan Kegiatan;
5. Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan
Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi
6.
Lampiran VI dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7. Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
8. Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (lnvestasi) Daerah;
9. Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Tetap Daerah;
10. Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset
Lainnya;
11. Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya
12. Lampiran XII
13. Lampiran XIII
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam Tahun Anggaran ini;
Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
Daftar Pinjaman Oaerah dan Obligasi Daerah.
s
Pasal6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2018 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Inventarisasi Barang Miilik Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 76
ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana Pengguna
Barang melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah
l(satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. bahwa dalam rangka tertib Penatausahaan,
Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah,
perlu dilaksanakan kegiatan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
c. bahwa dalam rangka tertib pelaksanaan Inventarisasi
Barang Milik Daerah, perlu disusun pedoman
pelaksanaan lnventarisasi Barang Milik Daerah sebagai
pegangan bagi pelaksana inventarisasi Barang Milik Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang: Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); ·
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lernbaran Daerah Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 108
Tahun 2016 tentang Penggolongan dan KodeVikasi
Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton
Utara Tahun 2018 Nomor 1);
KETENTUAN UMUM
BARANG MILIK DAERAH
AZAS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
MAKSUD DAN TUJUAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
OBYEK INVENTARISASI BARANG
PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
GOLONGAN BARANG MILIK DAERAH
TATA CARA PELAKSANAAN INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Desa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kemitraan Bidan Desa dan Kader Dasa Wisma Kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 2005; Perber Menkumham dan Mendagri No. 20 Tahun 2012 dan No. 77 Tahun 2012; Permenkes No. 25 Tahun 2014; Kepmenkes No. 828/MENKES/SK/IX/2008
Dalam peraturan ini diatur tentang kemitraan bidan desa dan kader dasa wisma kesehatan di Kabupaten Kolaka Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pelaksanaan; pembinaan serta pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara No. 10 Tahun 2014
jadwal retensi arsip keuangan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah kabupaten gorontalo utara
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang jadwal retensi arsip keuangan pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 5 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 63 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN INDEKS K DAN HARGA PEMBELIAN TANDAN BUAH SEGAR KELAPA SAWIT PRODUKSI PEKEBUN KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi peningkatan kesejahteraan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memiliki usaha perkebunan, perlu pedoman dalam pelaksanaan penetapan Indeks K dan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Mcntcri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140 /9/2013; Peraturun Menteri Pertanian Nomor 01/PERMENTAN/KB.120/ 1/2018; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
Pasal I (Ketentuan pasal 1 dltambahkan 4 (empat) angka yakni angk 39, angka 40,
angka 41 dan angka 42; Ketentuan pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 9 diubah, ayat (6) pasal 9 ditambah huruf i; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah); Pasa ll Peraturan Oubernur ini mulai bcrlnku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2022.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K Dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan
secara Nasional, Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara
berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap
penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk
dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di Kabupaten Kolaka
Utara;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan
yang sejalan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu
dibuatkan aturan sebagai pedoman pelaksanaan program pemerintah
daerah Kabupaten Kolaka Utara dalam pemenuhan hak dasar
masyarakat terhadap kepentingan dokumen Kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan Pemberian
Kemudahan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada
masyarakat, maka di Kabupaten Kolaka Utara perlu dilakukan
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Gratis);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada huruf
a, b, dan c perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang
Pembebasan Biaya Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di Kabupaten Kolaka Utara;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4634);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4674);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4919);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5475);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran
Orang Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
569);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor
4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5373);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
14. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
15. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara
Nasional sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang
Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk
Kependududkan Secara Nasional;
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II AZAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK,
BAB IV KEWENANGAN INSTANSI PELAKSANA,
BAB V PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 23 Tahun 2010
pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2010/No.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 89).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana tel;ah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.15 Tahun 2006; PP No.16 Tahun 2006; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No20 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja kantor pelayanan perijinan terpadu kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan kewenangan, susunan organisasi, eselon, kepegawaian dan keuangan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 02 Tahun 2018
Perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) - Retribusi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2018 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah; sesuai Pasal 2 ayat (1) huru b PP No 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di tetapkan sebagai Retribusi Daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja ASing (IMTA) di Kabupaten Halmahera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor
Dalam Peratur Daerah ini diatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan Jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur tarif, struktur besarnya tarif retribusi, peninjauan dan penetapan tarif retribusi, pemanfaatan penerimaan retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara penagihan retribusi, tata cara pembayaran retribusi, keringanan pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pembinaan dan pengawasan, insentif pemungutan, sanksi administratif dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
-
-
11 halaman pasal dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi perhatian serius Pemerintah dan Pemerintah
Daerah khususnya dalam menjamin perbaikan taraf kehidupan yang lebih sehat dan produktif;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan menyediakan bahan pokok
beras yang berkualitas dan untuk menyerap hasil produksi beras petani lokal di Kabupaten Buton Utara maka perlu adanya ketersediaan pangan atau penyediaan beras yang cukup dan terkendali;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan, Pemerintah Daerah bertanggungjawab menyediakan pangan dalam
jumlah dan kualitas yang memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyediaan Beras Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara lingkup
Pemerintah Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 60 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2019 Nomor 17);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Ruang Lingkup;
Bab III Tujuan dan Sasaran;
Bab IV Pendataan;
Bab V Pelaksanaan;
Bab VI Kelas Mutu Beras dan Kemasan;
Bab VII Jumlah dan Harga;
Bab VIII Pembiayaan;
Bab IX Monitoring dan Evaluasi;
Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
PENYEDIAAN BERAS KEPADA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BUTON UTARA
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat