Pasal I (Ketentuan pasal 1 dltambahkan 4 (empat) angka yakni angk 39, angka 40, angka 41 dan angka 42; Ketentuan pasal 7 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (7) dan ayat (8); Ketentuan pasal 8 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 9 diubah, ayat (6) pasal 9 ditambah huruf i; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah); Pasa ll Peraturan Oubernur ini mulai bcrlnku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat