BAB I KETENTUAN UMUM, BAB II AZAS PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KOLAKA UTARA, BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK, BAB IV KEWENANGAN INSTANSI PELAKSANA, BAB V PEMBEBASAN BIAYA PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN, BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat