Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008. Dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan, beban kerja, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Daerah pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2012.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 69 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 95 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Barat dinyatakan bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 112 Tahun 2018, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 95 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 52), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 75 diubah; ketentuan Pasal 76 huruf b, c, d, e dan f diubah; ketentuan pasal 77 huruf c diubah; ketentuan pasal 79 hhuruf b, c, f, g dan h diubah; ketentuan paragraph 3 dan Pasal 89 diubah; ketentuan pasal 90 diubah; ketentuan pasal 91 diubah; ketentuanPasal 98 diubah; ketentuan pasal 99 huruf b, c, dan d diubah; ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf a, b, dan c diubah; ketentuan pasal 101 diubah; ketentuan pasal 102 diubah; ketentuan Pasal 103 diubah; ketentuanPasal 104 diubah; ketentuan pasal105 diubah; ketentuan Pasal 106 diubah; ketentuan Pasal 133 diubah; ketentuan pasal 134 huruf c diubah; ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf b dan c diubah; ketentuan Pasal 138 diubah; ketentuan Pasal 139 diubah; ketentuan pasal 165 diubah; ketentuan Pasal 166 huruf b, c, dan d diubah; ketentuan pasal 167 ayat (1) huruf a,b,dan c diubah; ketentuan Pasal 168 diubah; ketentuan pasal 169 diubah; ketentuanpasal 170 diubah; ketentuan Pasal 171 diubah; ketentuan Pasal 172 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
Pergub ini terdiri dari 53 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 44 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 74 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENGELOLA POS PEMERIKSAAN LINTAS BATAS BADAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Badau Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pos lintas negara Badau, pemerintah Provinsi Kalimantan barat telah membentuk unit pengelola pos pemeriksaan lintas batas Badau berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.43 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, perpres No.44 Tahun 2017, PerkaBNPB No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja unit pengelola pos pemeriksaan lintas batas badau Provinsi Kalimantan barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
3 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha Pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 42 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu (BP3T) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran serta Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Retribusi Jasa Usaha pada Balai Pengkajian dan Pengembangan Pertanian Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Balai, yang dilaksanakan di Balai oleh petugas pemungut yang ditunjuk oleh Kepala Balai. Pembayaran Retribusi terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar. Berdasarkan SKRD yang diterbitkan Balai, Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi secara lunas/tunai di tempat yang telah disediakan. Hasil pemungutan Retribusi disetorkan oleh petugas pemungut Retribusi secara bruto paling lama 2 (dua) hari kerja ke bendahara penerima pada Balai. Bendahara penerima pada Balai wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 82 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 102 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS SOSIAL PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) dan pelayanan publik di lingkungan Dinas, dipandang perlu menambahkan fungsi dimaksud pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.40 Tahun 2004, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, Uu No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 tahun 2016, Perpres No.81 Tahun 2010, Perpres No.29 Tahun 2014, Permensos No.14 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Pergub No.102 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Pasal 4, pasal 7, pasal 10, Peraturan gubernur Nomor 102 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan ini memiliki 5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 46 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPertahanan dan Keamanan, Militer
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Pertimbangan Pergub ini adalah bahwa Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi Pemerintah Pusat dengan adanya: Perpres Nomor 47 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan; dan Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Tetap Badan nasional Pengelola Perbatasan.
UU nomor 25 Tahun 1956; UU Nomor 43 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP NOmor 18 tahun 2016;
Perpres Nomor 44 Tahun 2017;
Peraturan Kepala Badan Nasional Perbatasan Nomor 5 tahun 2017
Karena kewenangan Pengelolaan Pos Lintas Batas Entikong telah menjadi kewenangan pusat, Pergub ini mencabut Pergub Nomor 58 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
Pergub Nomor 58 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Nomor 16 Tahun 2013
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 2 Tahun 2014
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka beberapa ketentuan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, sudah tidak sesuai lagi;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.27 tahun 2009, UU No.9 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2004, PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.21 Tahun 2007, PMK No.113/PMK.05/2012, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.1 Tahun 2005.
Dalam Perda ini diatur tentang Perubahan Pasal 14, Pasal 24, Pasal 26 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2014.
6 Halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Serta Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Atau Pembayaran Jasa Pelayanan Laboratorium Pada Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha, dipandang perlu menyusun aturan sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penyetoran Retribusi Jasa Usaha pada Laboratorium Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Retribusi dipungut berdasarkan SKRD yang diterbitkan oleh Kepala Dinas atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran Retribusi dilakukan sebelum dilakukan pengujian parameter lingkungan paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari SKRD yang diterbitkan dan sisanya dibayarkan sebelum atau bersamaan diterbitkannya Laporan Hasil Uji, dan dilaksanakan di Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan oleh Bendahara Penerima Retribusi. Pembayaran dilakukan secara lunas/tunai ditempat yang telah disediakan. Bendahara penerima pada Dinas Wajib menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi ke kas daerah melalui Bank yang ditunjuk oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimatan Selatan. Bendahara penerima retribusi berkewajiban melaporkan seluruh penerimaan kepada Kepala Dinas dan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berjalan. Besarnya Biaya Jasa Pelayanan yang diberikan diatur dan ditetapkan sebagai berikut: 5% untuk Pembina; dan Selebihnya 95% untuk pelaksana dan untuk pendukung, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 76 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dinyatakan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 18 Tahun 2016, Permendagri No 5 Tahun 2017, perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 123 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 123 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016 Nomor 123), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf e diubah; ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h diubah; ketentuan pasal 27 diubah; ketentuan pasal 28 huruf c diubah; ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b diubah; ketentuan Pasal 32 diubah; ketentuan Pasal 33 diubah; ketentuan bagian ketujuh Pasal 36 diubah; ketentuan pasal 37 diubah; ketentuan Pasal 38 diubah; ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf b, huruf c dan ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 42 diubah; ketentuan Pasal 43 diubah; ketentuan Pasal 44 diubah; ketentuan pasal 45 diubah; ketentuan Pasal 55 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 123 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pergub ini terdiri dari 17 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat No. 45 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN GUBERNUR NOMOR 75 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PENGELOLA POS PEMERIKSAAN LINTAS BATAS ARUK PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur nomor 75 Tahun 2009 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Unit Pengelola Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektivitas pengelolaan pos lintas negara aruk, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah membentuk unit pengelola pos pemeriksaaan lintas batas aruk berdasarkan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan peraturan gubernur nomor 21 tahun 2013;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.43 Tahun 2008, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, PP No.44 Tahun 2017, Peraturan Kepala BNPB No.5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencabutan peraturan gubernur nomor 75 tahun 2009 tentang pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja unit pengelola pos pemeriksaan lintas batas aruk provinsi Kalimantan Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat