Dalam peraturan ini mengatur Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 95 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 52), diubah sebagai berikut: ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; ketentuan Pasal 75 diubah; ketentuan Pasal 76 huruf b, c, d, e dan f diubah; ketentuan pasal 77 huruf c diubah; ketentuan pasal 79 hhuruf b, c, f, g dan h diubah; ketentuan paragraph 3 dan Pasal 89 diubah; ketentuan pasal 90 diubah; ketentuan pasal 91 diubah; ketentuanPasal 98 diubah; ketentuan pasal 99 huruf b, c, dan d diubah; ketentuan Pasal 100 ayat (1) huruf a, b, dan c diubah; ketentuan pasal 101 diubah; ketentuan pasal 102 diubah; ketentuan Pasal 103 diubah; ketentuanPasal 104 diubah; ketentuan pasal105 diubah; ketentuan Pasal 106 diubah; ketentuan Pasal 133 diubah; ketentuan pasal 134 huruf c diubah; ketentuan Pasal 135 ayat (1) huruf b dan c diubah; ketentuan Pasal 138 diubah; ketentuan Pasal 139 diubah; ketentuan pasal 165 diubah; ketentuan Pasal 166 huruf b, c, dan d diubah; ketentuan pasal 167 ayat (1) huruf a,b,dan c diubah; ketentuan Pasal 168 diubah; ketentuan pasal 169 diubah; ketentuanpasal 170 diubah; ketentuan Pasal 171 diubah; ketentuan Pasal 172 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat