Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit sebagaimana diubah dengan PP No. 46 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit, Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten dibentuk oleh Bupati
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 8 Tahun 2005, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Kerja Sama Tripartit, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Pembentukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
9
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara
telah membangun dan memiliki beberapa
potensi Sumber Pendapatan Asli Daerah
yang mencakup sektor industri,
perdagangan, pariwisata, kehutanan,
pertanian, perikanan, peternakan,
perkebunan, pertambangan, perhubungan,
kontruksi, pengolahan limbah dan usahauasaha
daerah lainnya dalam arti luas, yang
kesemuanya untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat serta meningkatkan
pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten
Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 1 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
NAMA, STATUS DAN KEDUDUKAN HUKUM; BAB III
TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA; BAB IV
TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA; BAB V
M O D A L; BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; BAB VII
PENGELOLAAN; BAB VIII
BADAN PENGAWAS; BAB IX
TANGGUNG JAWAB DAN TUNTUTAN GANTI RUGI; BAB X
TAHUN BUKU, LAPORAN PERHITUNGAN HASIL
USAHA BERKALA DAN KEGIATAN PERUSAHAAN
DAERAH, LAPORAN KEUANGAN DAN TAHUNAN; BAB XI
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA
SERTA PEMBERIAN JASA PRODUKSI; BAB XII
KEPEGAWAIAN DAN PENGAWAS INTERN; BAB XII
P E M B U B A R A N; BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2004.
Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 1996 tentang Pembentukan
Perusahaan Umum Daerah Barito Jaya dinyatakan tidak
berlaku lagi.
29 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 57 Tahun 2020
PERATURAN BUPATI BUTON UTARA NOMOR 57 TAHUN 2020 TENTANG MASTER PLAN PERSAMPAHAN KABUPATEN BUTON UTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 57, BERITA DAERAH KABUPATEN BUTON UTARA TAHUN 2020 NOMOR 57
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Master Plan Persampahan Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
.
bahwa pengelolaan sampah merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan sehingga seiring dengan pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam;
b. bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Buton Utara belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah
y a n g berwawasan
lingkungan
sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
masyarakat dan lingkungan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan
Sampah, d a l a m menyelenggarakan pengelolaan
sampah,
pemerintah kabupaten mempunyai
kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Master Plan Persampahan Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6522):
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21 /PRT/ M/2006 tanggal 15 September 2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional dalam rangka pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan (KSNP-SPP);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pedoman Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/5/2019 tentang Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan;
11 .Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2012 Nomor 6);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 6);
13. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 40 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2016 Nomor 40);
14. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 35 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buton Utara (Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2017 Nomor 35):
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
-
-
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja Pemerintah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 mengamanatkan salah satu area perubahan yang menjadi tujuan reformasi birokrasi adalah pola pikir (mind set) dan budaya kerja (culture set)
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
Mengatur tentang ketentuan umum, nilai-nilai budaya kerja, penerapan budaya kerja, pembinaan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 15 Tahun 2021
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 10 dan Pasal 12 ayat (1) Perpres No. 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, perlu menetapkan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kayong Utara dengan Peraturan Bupati
UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2015, Perpres No. 83 Tahun 2006, dan Perda Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pangan, Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan, Pelaku Usaha Pangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pembentukan; Maksud; Tugas; Susunan Organisasi; Sekretariat; Kelompok Kerja; Tata Kerja; Laporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Hari Ulang Tahun Buton Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Buton Utara dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton
Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa dalam rangka mengenang sejarah
perjuangan dan ungkapan rasa syukur
masyarakat Buton Utara, maka dipandang
perlu menetapkan Hari Ulang Tahun
Kabupaten Buton Utara;
c. bahwa penetapan Hari Ulang Tahun
Kabupaten Buton Utara adalah sebagai bagian
dari jati diri dan eksistensi daerah yang dapat
berperan sebagai faktor pendorong dan
pemersatu masyarakat dalam peningkatan
pembangunan daerah;
d. bahwa sehubungan yang dimaksud pada huruf
a, b, dan c, tersebut diatas, perlu
menetapkan Hari Ulang Tahun Kabupaten
Buton Utara dalam suatu Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7)
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Buton Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4690);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan atas
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001
tentang Pelaporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 100,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4124);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON
UTARA TENTANG PENETAPAN HARI ULANG
TAHUN KABUPATEN BUTON UTARA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengurangi jumlah
penduduk miskin dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, maka diperlukan upaya-upaya nyata
dalam penanggulangan kemiskinan;
b. bahwa kemiskinan adalah masalah yang
bersifat multi dimensi, multi sektor dengan
beragam karakteristik yang harus segera
diatasi karena menyangkut harkat dan
martabat manusia, maka penanggulangan
kemiskinan perlu keterpaduan program
diantara lembaga dan dunia usaha serta
melibatkan partisipasi masyarakat;
c. bahwa agar upaya penanggulangan
kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif,
efisien, terprogram secara terpadu dan
berkelanjutan, maka diperlukan peraturan
bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah,
dunia usaha, dan seluruh komponen
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten
Lampung Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun
1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 55
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1091) Jo. Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 1959 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4700);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5080);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Asas, Arah Kebijakan dan Tujuan
3. Hak dan Kewajiban
4. Tahapan Kegiatan
5. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan
6. Pelaksanaan
7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
8. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi
9. Pembiayaan
10. Peran Serta Masyarakat
11. Penyidikan
12. Ketentuan Pidana
13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Bangunan Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa da!am rangka menciptakan tertib bangunan di kabupaten konawe utara agar sesuai dengan perunutukan dan pola penataan ruang RT/RW Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus memberi kemudahan pada masyarakat untuk memperoleh Izin mendirikan Bangunan. Maka per!u diadakan Peraturan Daerah Konawe Utara tentang IMB;
Bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.4 Tahun 1992; UU No.24 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; UU No.25 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002: UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Permen PU No. 63/PRT/Tahun 1993; Permen PU No. 41/PRT/Tahun 1988; Kep Mendagri No. 7 Tahun 2003; Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 1996; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Tujuan Dan Lingkup
3. Ketentuan Perizinan
4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi
5. Golongan Retribusi
6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
8. Pengecualian Retribusi
9. Label IMB
10. Pemutihan IMB
11. Wilayah Pemungutan
12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
13. Tata Cara Pemungutan
14. Tata Cara Pembayaran
15. Tata Cara Penagihan
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi
18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan
19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi
21. Pengawasan Dan Penertiban
22. Pelaporan
23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin
24. Sanksi Administrasi
25. Penyidikan
26. Ketentuan Pidana
27. Ketentuan Lain-Lain
28. Ketentuan Peralihan
29. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2012.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat