Ketentuan Umum yaitu pengertian: Bupati, Daerah, Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Lembaga Kerja Sama Tripartit, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh; Pembentukan dan Tugas; Keanggotaan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat