Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Arah Kebijakan dan Tujuan 3. Hak dan Kewajiban 4. Tahapan Kegiatan 5. Prioritas Penanggulangan Kemiskinan 6. Pelaksanaan 7. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah 8. Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi 9. Pembiayaan 10. Peran Serta Masyarakat 11. Penyidikan 12. Ketentuan Pidana 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat