Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, Pangan, Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan, Pelaku Usaha Pangan, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pembentukan; Maksud; Tugas; Susunan Organisasi; Sekretariat; Kelompok Kerja; Tata Kerja; Laporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat