Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Asas Tujuan Dan Lingkup 3. Ketentuan Perizinan 4. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi 5. Golongan Retribusi 6. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 7. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi 8. Pengecualian Retribusi 9. Label IMB 10. Pemutihan IMB 11. Wilayah Pemungutan 12. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 13. Tata Cara Pemungutan 14. Tata Cara Pembayaran 15. Tata Cara Penagihan 16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 17. Tata Cara Pembetulan Serta Pembatalan Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi 18. Tata Cara Penyelesaian Keberatan 19. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran 20. Kadaluwarsa Penagihan Retribusi 21. Pengawasan Dan Penertiban 22. Pelaporan 23. Pencabuta Izin/Pembatalan Pemberian Izin 24. Sanksi Administrasi 25. Penyidikan 26. Ketentuan Pidana 27. Ketentuan Lain-Lain 28. Ketentuan Peralihan 29. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat