PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Keywords: gratifikasi lamandau

Menemukan 3.198 peraturan dalam 0,03 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 15 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... -10- BABV MEKANISME PELAPORAN GRATIFIKASI Bagian Kesatu Pelaporan Pasal 9 (1) Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada: a. UPG; dan/atau b. ...

... KPK. (2) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menyampaikan Laporan Gratifikasi kepada : a. ...

... Jabatan Pelapor Gratifikasi; d. Tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; e. Uraian jenis Gratifikasi yang diterima; f. Nilai Gratifikasi yang diterima; g. ...

... Pasal 12 (1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk di kembalikan oleh pelapor atau UPG kepada pihak pemberi Gratifikasi. (2 ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 13 (1) Tindak lanjut Gratifikasi berdasarkan keputusan KPK menyatakan bahwa status Benda Gratifikasi terdiri atas : a. ...

... Gratifikasi mi1ik penerima; b. Gratifikasi milik negara; atau c. ...

... BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI Pasal 5 ( 1) Dalam rangka menunjang efektivitas, pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah dibentuk UPG. (2) UPG sebagairnana dimaksud pada ...

... penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan ...

... Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi masing-masing; f. melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal instansi pemerintahan ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2014
• Berlaku mulai 10 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... 8 BAB ID KATEGORI GRATIFIKASI Bagian Kesatu Penerimaan Grat ifikasi Pasal 4 Penerimaan Gratifikasi terdiri dari: a. Penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap; b. ...

... Penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan; c. Penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan. ...

... Bagian Kedua Ruang Lingkup Pasal 3 Ruang lingkup penyusunan pedoman pengendalian gratifikasi adalah mengatur prinsip kehati-hatian dengan etika penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi dan mekanisme ...

... Penolakan adalah setiap Insan Pemerintah Kota maupun Pihak Ketiga yang melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. 20. ...

... Pemberi adalah pihak ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kota, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. 21. ...

... Peminta adalah setiap Insan Pemerintah Kota yang melakukan permintaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi. 22. ...

... Formulir 7 pelaporan penerimaan, penolakan, pemberian dan permintaan gratifikasi Lembar Pemyataan Penanganan Atas Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Lembar Rekapitulasi Penanganan Atas Pelaporan Penerimaan ...

... Gratifikasi VI. ...

... Formulir 2 Laporan Penolakan Gratifikasi Ill. Formulir 3 Laporan Pemberian Gratifikasi IV. Formulir 4 Laporan Permintaan Gratifikasi v. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:

... kepemilikan gratifikasi. ...

... tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu seperti: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. tidak diketahuinya pemberi gratifikasi; c. penerima ragu dengan kualifikasi ...

... gratifikasi yang ditolak; e. nilai gratifikasi yang ditolak (jika diketahui); dan f. kronologis peristiwa penolakan gratifikasi. ...

... formulir laporan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK dan melampirkan dokumen terkait. (3) Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai ...

... ; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima; e. nilai gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan mekanisme pelaporan ...

... gratifikasi diatur oleh Inspektur selaku Ketua UPG. ...

... kepada KPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan gratifikasi diterima oleh UPG; b. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan gratifikasi yang dikelola ...

... ; d. merahasiakan Pelapor penerima gratifikasi kecuali atas perintah ketentuan perundang-undangan. ...

... Bagian Kesatu Susunan Organisasi BAB IV UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI ...

Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 33 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern
Hasil pencarian pada file:

... -12c. menyampaikan laporan rekapitulasi penanganan dan tindak lanjut laporan penerimaan dan pemberian gratifikasi kepada Bupati melalui Inspektorat secara periodik; d. merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi ...

... ; e. melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola ...

... gratifikasi. ...

... melakukan sosialisasi gratifikasi dan/atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di SKPD masing-masing. (2) Penetapan dan rincian tugas pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan ...

... ; b. menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan gratifikasi dari Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan ...

... dan pemberian gratifikasi; dan i. melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK. ...

... Pasal 4 (1) Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c. ...

... penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima; d. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan; dan/ atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ...

... BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI Pasal 5 Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal: a. pemberian dalam keluarga ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 43 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Sistem Pengendalian Intern Kebijakan Pemerintah
Hasil pencarian pada file:

... sosialisasi gratifikasi dan/ atau melaporkan kegiatan dan yang berindikasi gratifikasi di OPD masing-masing. ...

... laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi; f. melakukan sosialisasi aturan ...

... gratifikasi kepada pihak internal dan ekstemal instansi; g. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan instansi; h. melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi ...

... Pemberi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 15. ...

... Pelapor gratifikasi yang selanjutnya disebut pelapor adalah pejabat/ pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan gratifikasi yang dituangkan dalam formulir pelaporan gratifikasi oleh pelapor. 18. ...

... Merahasiakan identitas Pelapor Gratifikasi; e. Melakukan koordinasi dan konsultasi kepada KPK dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; f. ...

... Melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Seluma; g. ...

... Dikembalikan kepada pemberi gratifikasi; d. Dikembalikan kepada penerima gratifikasi; atau e. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 11 Tahun 2021
• Berlaku mulai 3 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... laporan Gratifikasi kepada KPK dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap lengkap apabila ...

... waktu penerimaan Gratifikasi; e. uraian jenis Gratifikasi yang diterima/ditolak; f. nilai Gratifikasi yang diterima/ ditolak; g. kronologis peristiwa penerimaan/penolakan Gratifikasi; dan h. bukti, dokumen ...

... Bagian Kedua Tindak Lanjut Pelaporan Gratifikasi Pasal 7 (1) Penetapan status kepemilikan Gratifikasi ditetapkan oleh KPK berupa: Hkmsetdawktb 0211011 ...

... Gratifikasi milik penerima; atau b. ...

... Gratifikasi milik Negara. (2) Terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus milik negara, UPG menindaklanjuti dengan hal-hal sebagai berikut: a. apabila pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan ...

... tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, maka pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi secara langsung kepada KPK atau melalui UPG; dan c. penyerahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf ...

... Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara atau pejabat publik lainnya melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan ...

... dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan instansi ...

... barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. (2) Terhadap gratifikasi yang ditetapkan KPK dikelola ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 52 Tahun 2020
• Berlaku mulai 4 tahun yang lalu
Standar/Pedoman Gratifikasi
Hasil pencarian pada file:

... Pasal 12 UPG mempunyai tugas : a. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Penerima Gratifikasi; b. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi ...

... dalam hal Penerima Gratifikasi melaporkan penolakan Gratifikasi; c. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara ...

... penetapan status barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan h. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka pengendalian Gratifikasi. ...

... TAHUN 2020 FORMAT LAMPIRAN PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO FORM I SURAT PERNYATAAN GRATIFIKASI - - -FORM II LAPORAN PENERIMAAN GRATIFIKASI - FORM III LAPORAN ...

... PENOLAKAN PENERIMAAN GRATIFIKASI FORM IV LAPORAN PEMBERIAN GRATIFIKASI --FORMV LAPORAN PERMINTAAN GRATIFIKASI FORM VI PENYERAHAN PENANGANAN ATAS PELAPORAN GRATIFIKASI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI KEPADA ...

... Lokasi Penerimaan Gratifikasi ................................................ . 7. W ak.tu Penerimaan Gratifikasi 8. Jenis Gratifikasi 9. Nilai Gratifikasi 10. Hubungan dengan Pemberian / 11. ...

... Penerimaan Gratifikasi *) 12. ...

... Alasan Telah menerima / memberi gratifikasi*), dan telah melaporkan dengan sebenarnya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Purbalingga dan kami bersedia dipanggil untuk klarifikasi. ...

Status Peraturan
Mencabut
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 22 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:

... pengendalian gratifikasi; f. melakukan pemantauan tindak lanjut atas pemanfaatan penerimaan gratifikasi terhadap gratifikasi yangdikelolaolehPemerintah Daerah; g. melakukan pengkajian titik rawan potensi ...

... /Pegawai; c. meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK; d. melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodikkepada KPK; e. menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan ...

... kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati; f. melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Pemerintah Daerah; g. melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi ...

... dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disampaikan secara tertulis menggunakan sarana elektronik atau nonelektonik dengan mengisi formulir pelaporan gratifikasi. (2) Laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud ...

... pada ayat (1) dianggap lengkap apabila sekurang-kurangnya memuat: a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi Gratifikasi; b. jabatan Pejabatj Pegawai; c. tempat dan waktu penerimaan Gratifikasi; d ...

... waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak laporan Gratifikasi diterima secara lengkap. ...

... PejabatjPegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPKatau melalui UPG,kecuali dalam hal: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/Ibu/rnertua, suami/ istri, anak/rnenantu ...

... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (1)dikecualikan dalam hal : a. gratifikasi tidak diterima secara langsung; b. pemberi gratifikasi tidak diketahui; c. penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi ...

... sosial lainnya. (5) Penyaluran gratifikasi oleh UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada KPK. ...

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 68 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi Standar/Pedoman
Hasil pencarian pada file:

... Negara; c. tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang diterima; e. nilai gratifikasi yang diterima; dan f. kronologis peristiwa penerimaan Gratifikasi ...

... Bagian Ketiga Kewajiban Lapor Penolakan Gratifikasi Pasal 10 (1) Setiap Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, kepada : a. ...

... KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi ditolak; atau b. melalui UPG paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. ...

... (3) Laporan penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat data sebagai berikut : a. nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi; b. jabatan Pegawai Negeri ...

... atau Penyelenggara Negara; c. tempat dan waktu penolakan gratifikasi; d. uraian jenis gratifikasi yang ditolak; e. nilai gratifikasi yang ditolak (jika diketahui); dan f. kronologis peristiwa penolakan ...

... gratifikasi. ...

... Bagian Kedua Prinsip Dasar Pasal 3 Prinsip dasar dalam Pedoman pengendalian gratifikasi yaitu : a. setiap Pejabat/Pegawai dilarang menerima dan/atau memberikan gratifikasi yang dianggap suap; b. setiap ...

... Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pengendalian gratifikasi; b. ...

... Unit Pengendalian Gratifikasi; c. sosialisasi; d. perlindungan pelapor gratifikasi; e. pengawasan; f. pembiayaan; g. sanksi. ...

Download file:
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 36 Tahun 2016
• Berlaku mulai 8 tahun yang lalu
Pencucian Uang Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Hasil pencarian pada file:

... menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pejabat/ Pegawai, meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK, melaporkan rekapitulasi laporan ...

... gratifikasi secara periodik kepada KPK, menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada pimpinan instansi, melakukan sosialisasi aturan gratifikasi ...

... pengendalian Gratifikasi, b. c f. melakuk ...

... Pasal 4 (1) Kewajiban penolakan gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan dalam hal: a. gratifikasi tidak diterima secara langsung, b. pemberi gratifikasi tidak diketahui, Cc ...

... . penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang diterima, d. gratifikasi diberikan dalam rangka kegiatan adat istiadat atau upacara keagamaan, dan/atau e. adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ...

... BAB III PELAPORAN DAN PENETAPAN STATUS GRATIFIKASI Pasal 5 Pejabat/ Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimanya kepada KPK atau melalui UPG, kecuali dalam hal: a. pemberian dalam keluarga ...

... 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. (1) (2) -5Formulir Pelaporan Gratifikasi adalah lembar isian yang ditetapkan oleh KPK dalam bentuk elektronik atau non eletronik untuk melaporkan Penerimaan Gratifikasi. ...

... Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi dan mengisi formulir gratifikasi sesuai prosedur dan kemudian melaporkan kepada KPK atau melalui UPG ...

... Laporan Gratifikasi adalah dokumen yang berisi informasi lengkap penerimaan Gratifikasi yang dituangkan dalam Formulir Pelaporan Gratifikasi oleh Pelapor. ...

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan