Dalam Perbup Daerah ini terdiri dari Pasal yakni BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Prinsip, BAB III Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, BAB IV Unit Pengendalian Gratifikasi, BAB V Pengawasan, BAB VI Perlindungan dan Penghargaan, BAB VII Sanksi, BAB VIII Pembiayaan, BAB IX Ketentua Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat