PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, Kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Seluma dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya;
b. Bahwa dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma;
- 1. UU No. 28 Tahun 1999
2. UU No. 31 Tahun 1999
3. UU No. 30 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 5 Tahun 2014
7. UU No 23 Tahun 2014
8. PP No. 79 Tahun 2005
9. PP No. 60 Tahun 2008
10. PP No. 53 Tahun 2010
11. Perpres No. 55 Tahun 2012
12. Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No. 52 Tahun 2014
15. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 02 Tahun 2014
- (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat/ Pegawai dalam memahami, mengendalikan dan mengelola Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
- 19 Halaman
|