Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah,
pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat, perlu menyusun Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima)
tahun yang merupakan penjabaran visi, misi dan program
Bupati dan Wakil Bupati terpilih; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup RPJMD Kab Semarang Tahun 2016 - 2021, sistematika RPJMD Kab Semarang Tahun 2016 - 2021, pengendalian dan evaluasi, perubahan RPJMD Kab Semarang Tahun2 016 - 2021, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan yang meliputi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan Rencana Kerja Pemerintah Daerah berkenaan dan/atau adanya saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan; bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan pembangunan di Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021 Tahun 2021, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 37 Tahun 2021.
Materi pokok : Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 2 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Bangkalan No 13 E Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Kab. Bangkalan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Non Fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Baru Tahun 2018 maka perlu mengatur Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Bantuan Operasional untuk Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bangkalan dengan Peraturan Bupati;
1. UU No 17 Tahun 2003;
2. UU No 20 Tahun 2004;
3. UU No 1 Tahun 2004;
4. UU No 33 Tahun 2004;
5. UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015
6. PP No 48 Tahun 2008;
7. PP No 60 Tahun 2008;
8. PP No 45 Tahun 2013;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 11 Tahun 2015;
10. Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
11. Permen Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
12. PMK No 50/PMK.7/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana diubah dengan PMK No 112/PMK.7/2017;
13. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 4 Tahun 2017;
14. Permen Pendidikan dan Kebudayaan RI No 2 Tahun 2018;
15. Perbup Kabupaten Bangkalan No 48 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perbup No 78 Tahun 2016;
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik PAUD adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD; Alokasi Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Sasaran Program Dana DAK Non Fisik BOP PAUD adalah semua satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal dengan Peserta Didik yang Terdata/terdaftar dalam data Pokok Pendidikan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Dengan Berlakunya Perbup Bangkalan ini, maka Perbup Bangkalan No 17 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BD Kab Bangkalan Tahun 2017 No 15/E dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 52
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 27 Tahun 2014 , PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 70 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017 , PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 32 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 54 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 33 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 35 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp.996.015.381.339,00 berkurang sebesar Rp.(112.301.095.957,90) sehingga menjadi Rp. 883.714.285.381,10
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2020.
797 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Serma Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019, maka Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat perlu ditetapkan dengan Peraturna Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unndag Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Pertauran Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rancangan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang semula berjumlah Rp1.098.697.730.476,- bertambah menjadi Rp1.105.819.088.758,-.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2020
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2020 NOMOR 79 TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH NOMOR 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat keputusan bersama menteri dalam negeri dan Menteri keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, perlu menyesuaikan dengan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020
Pasal 18 ayat (2) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 30 tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
384
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah, Pemerintah Daerah perlu melakukan pengelolaan
risiko strategis Pemerintah Daerah dan operasional Perangkat
Daerah; bahwa untuk meningkatkan efisiensi pengendalian intern oleh
pimpinan dan pegawai serta demi mencapai tujuan organisasi
yang matang, perlu pembaharuan sistem pengendalain intern;
bahwa seiring perubahan kebijakan dan dalam rangka
percepatan peningkatan level maturitas sistem pengendalian
intern pemerintah daerah, maka peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 11
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Bagian Ketiga Bab II, penghapusan Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, penyisipan Pasal 11A sampai Pasal 11S.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2023.
Peraturan Bupati Batang Nomor 11 Tahun 2011 diubah.
62 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 25/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Madiun yang dituangkan dalam bentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 merupakan bahan pembahasan lebih lanjut Tim Anggaran dan untuk penyusunan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 25 Tahun 2004;
4. UU Nomor 33 Tahun 2004;
5. UU Nomor 17 Tahun 2007;
6. UU Nomor 26 Tahun 2007;
7. UU Nomor 14 Tahun 2008;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009;
9. UU Nomor 32 Tahun 2009;
10. UU Nomor 12 Tahun 2011;
11. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
12. PP Nomor 8 Tahun 2008;
13. PP Nomor 26 Tahun 2008;
14. PP Nomor 18 Tahun 2016;
15. PP Nomor 12 Tahun 2017;
16. PP Nomor 17 Tahun 2017;
17. PP Nomor 2 Tahun 2018;
18. PP Nomor 12 Tahun 2019;
19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017;
21. Permendagri Nomor 31 Tahun 2019;
22. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
23. Instruksi Mendagri Nomor : 100/2411/SJ Tahun 2016;
24. Pergub Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
25. Pergub Jawa Timur Nomor 32 Tahun 2019
26. Perda Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2009;
27. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2009;
28. Perda Kota Madiun Nomor 06 Tahun 2011;
29. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016.
Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Madiun Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Pagu Penerima Hibah dan Bansos Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
742 Halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 104
Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
104 Tahun 2021, perubahan rincian anggaran transfer ke daerah dan dana desa
sebagai akibat dari perubahan data, kesalahan hitung, dan/atau selisih nilai
alokasi dengan rencana kegiatan dana alokasi fisik, ditetapkan oleh Menteri
Keuangan. Dengan adanya perubahan kebijakan syarat penerima dana alokasi
khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan,
mengakibatkan perubahan data penerima dana alokasi khusus nonfisik bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tahun anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Perpres No.104 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.260) sebagaimana telah diubah
dengan Perpres No.98 tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.149), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI 119/PMK.07/2022
(BN Tahun 2021 No.1032).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan APBN Tahun Anggaran 2022, dilakukan
perubahan atas rincian DAK Nonfisik Tahun Anggaran 2022, berupa perubahan
rincian Dana BOP PAUD dan Dana BOP Kesetaraan. Untuk daerah yang baru
mendapatkan alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I tidak dilakukan dan penyaluran tahap II dilakukan sekaligus
paling tinggi sebesar pagu alokasi. Dalam hal daerah mengalami kenaikan atau
penurunan pagu alokasi Dana BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan,
penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari pagu alokasi semula dan
penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan
Peraturan Menteri ini dikurangi penyaluran tahap I. Dalam hal pagu alokasi Dana
BOP PAUD dan/atau Dana BOP Kesetaraan lebih kecil atau sama dengan 50%
dari pagu semula, penyaluran tahap I dilakukan sebesar 50% dari alokasi
berdasarkan Peraturan Menteri ini dan penyaluran tahap II dilakukan paling tinggi sebesar pagu alokasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikurangi
penyaluran tahap I.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2022.
57 HLM, Lampiran halaman 6-57.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat