Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis DAK Non Fisik PAUD adalah untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DAK Non Fisik BOP PAUD; Prinsip Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD; Alokasi Dana DAK Non Fisik BOP PAUD; Sasaran Program Dana DAK Non Fisik BOP PAUD adalah semua satuan PAUD dan satuan Pendidikan Non Formal dengan Peserta Didik yang Terdata/terdaftar dalam data Pokok Pendidikan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat