Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rancangan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 yang semula berjumlah Rp1.098.697.730.476,- bertambah menjadi Rp1.105.819.088.758,-.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat