Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Bina Bhakti dengan Desa Tri Tunggal, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/306/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 75 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Tri Tunggal dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 44 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Rimba Jaya dengan Desa Bukit Harum, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Tata Batas Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang NOMOT 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peranghat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bukit Harum Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2021.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 49 Tahun 2021
Perbup Kab. Lamandau No. 18 Tahun 2024 tentang Batas Wilayah Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya -Peraturan Bupati Lamandau Nomor 38 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Topalan Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau;
-Peraturan Bupati Lamandau Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Desa Bukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peta Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya Dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Mukti Manunggal dengan Desa Bukit Raya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Menthobi Raya dan Kecamatan Menthobi Raya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Peta Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Bulik Timur, Kecamatan Menthobi Raya, Kecamatan Sematu Jaya, Kecamatan Belantikan Raya Dan Kecamatan Batang Kawa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa Mukti Manunggal Kecamatan Menthobi Raya dengan Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya Kabupaten Lamandau.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang
menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) dapat dilakukan sebelum perubahan APBD
melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada
pimpinan DPRD, kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di
tingkat nasional atau daerah sesuai Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada BAB VI Butir D.1.h;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,
Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten
Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito
Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah ;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan
dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang
Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana
Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Per UU ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah , Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah , Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,
dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216 / PMK .07 / 2021 tentang
Penggunaan , Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil
Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Lamandau;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 01 Tahun 2018
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2019
tentang Pajak Daerah Kabupaten Lamandau ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perseroan Terbatas ( PT) Bank Pembangunan Kalimantan
Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 07 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perseroan Terbatas ( PT)
Bank Pembangunan Kalimantan Tengah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2009
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Lamandau
Pada Perusahaan Daerah Bajurung Raya sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lamandau Nomor 09 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Lamandau Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Lamandau Pada Perusahaan Daerah
Bajurung Raya ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 04 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 61 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lamandau Tahun Anggaran 2023.
PERBUP Kab. Lamandau No. 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Mencabut
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, rincian tugas unit serta tata keija Perangkat Daerah dan unit kerja di bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamandau tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil.
a. kedudukan;
b. susunan organisasi;
c. tugas pokok, fungsi dan kewenangan;
d. tugas pokok, fungsi dan uraian tugas;
e. kelompok jabatan fungsional;
f. tim teknis;
g. kepegawaian; dan
h. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
42
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 56 Tahun 2013
PERBUP Kab. Lamandau No. 24 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelimpahan Wewenang Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik didaerah berdasarkan prinsip tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu adanya penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Meneteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan
Terpadu Di Daerah, kewenanagan menandatangani
penzman atas nama Kepala Daerah oleh Kepala badan
berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah. Peraturan Bupati Lamandau Nomor 07 Tahun 2009
tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Lamandau di Bidang Pelayanan Perizinan perlu ditinjau
kembali.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peratu.ran Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III PELIMPAHAN KEWENANGAN;
BAB IV PELAKSANAAN KEWENANGAN;
BAB V PENGADUAN;
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Larnandau
Nomor 07 Tahun 2009 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati
Larnandau di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu Kabupaten Lamandau dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
lagi.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Liku Mulya Sakti Kecamatan Bulik dan Desa Persiapan Batu Selipi Kecamatan Belantikan Raya di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa, sebagai tindak lanjut pasal 7 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 6 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta menindaklanjuti
hasil rekomendasi dari Tim Pembentukan Desa Persiapan,
maka perlu membentuk desa persiapan Liku Mulya Sakti
Kecamatan Bulik dan desa persiapan Batu Selipi Kecamatan
Belantikan Raya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun
2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN;
BAB HI
BENTUK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 34 Tahun 2018
honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.20187/591
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Auditor Dan Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor dan
Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten
Lamandau, perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kelangkaan
profesi dalam rangka
meningkatkan mutu dan prestasi, menjamin kesejahteraan
dan keadilan serta memacu produktivitas kerja sesuai
beban kerja dan tanggungjawabnya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB Ill
TATA CARA PEMBAYARAN; BAB
IV
PENDANAAN; BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 34 Tahun 2018
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 30 Tahun 2022
PERBUP Kab. Lamandau No. 59 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
KEDUDUKAN, sotk DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN LAMANDAU
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2022/No.834
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah daerah, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan bahwa Perngkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, mengamanatkan bahwa penyetaraan jabatan dilakukan pada instansi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraituran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi; dan
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lamandau.
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas Fungsi Dan Susunan Organisasi;
3. Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
4. Kelompok Jabatan;
5. Kepegawaian Dan Eselon;
6. Tata Kerja Dan Laporan;
7. Pendanaan; dan
8. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Lamandau Nomor 59 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamandau
20
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat