Mengubah Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan Pasal 10 ayat ( 2) , dan ayat (3), diubah, Ketentuan Pasal 11 ayat ( 1) , ayat ( 2 ) , ayat (3), ayat ( 4) , ayat (5) dan ayat (6 ) diubah, dan Ketentuan Pasal 14 ayat ( 1 ) , ayat (3) , ayat (4) , ayat (5) dan ayat (6) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat