honorarium, gaji penghasilan, uang kehormatan, tunjangan, hak lainnya.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.20187/591
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan
Bagi Pegawai Negeri Sipil Fungsional Auditor Dan Pengawas
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Di Daerah
Pada Inspektorat Kabupaten Lamandau
ABSTRAK: |
- Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor dan
Pengawas Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten
Lamandau, perlu diberikan tambahan penghasilan
berdasarkan kelangkaan
profesi dalam rangka
meningkatkan mutu dan prestasi, menjamin kesejahteraan
dan keadilan serta memacu produktivitas kerja sesuai
beban kerja dan tanggungjawabnya, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
- BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB Ill
TATA CARA PEMBAYARAN; BAB
IV
PENDANAAN; BAB V
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Lamandau
Nomor 34 Tahun 2018
- 6 Halaman
|