Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 42, BD No 42/2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawas Intern Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, perlu dilaksanakan penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melalui pendekatan preventif terhadap potensi dan/atau dugaan penyimpangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan landasan hukum mengenai penyelenggaraan pengawasan preventif Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pengawasan Preventif Aparat Pengawasan intern Pemerintah;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2017, Perda Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Perda Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan preventif, kriteria dan tata cara pengawasan preventif, pengorganisasian dan tata kerja, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara
efektif, efisien dan terpadu serta mencegah terjadinya
pengawasan yang tidak terencana sebagai upaya
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka
perlu menyusun Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Kebijakan Pembinaan Dan Pengawasan Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun
2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021 yang disusun sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh jajaran APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang pengawasan beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESETARAAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Bantuan Operasional Dana Alokasi Khusus (BOP DAK) Non Fisik Kesetaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang hari, guna kelancaran operasional dalam Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesetaraan dalam kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA BOP KESETARAAN; PENGGUNAAN; KOMPONEN DANA OPERASIONAL KESETARAAN; WAKTU PELAKSANAAN; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; MONITORING, SUPERVISI DAN VERIFIKASI PELAPORAN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 48 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan Daerah Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Serta Untuk Melaksanakan Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokmasi Nomor 37 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, Maka Perlu Membentuk Peraturan Bupati Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-ndang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Pertauran Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 63 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong;
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sumber Benturan Kepentingan;
Jenis Benturan Kepentingan;
Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan;
Tata Cara Penanganan Bentura Kepentingan;
Identifikasi Benturan Kepentingan;
Mekanisme Penganaan Sanksi;
Monitorik dan Evaluasi;
Pengendalian dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai yang bersih,
berwibawa dan bertanggungjawab serta memiliki
integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, diperlukan
peningkatan disiplin dan mengamalkan kode etik
Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan
Walikota Banjarbaru;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011.
Peraturan Walikota tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerinth Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Prinsip Dasar; Etika PNS; Majelis Kode Etik; Sanksi Pelanggaran Kode Etik; Rehabilitasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2013.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK BARAT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
ESELONERING
TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 75 Tahun 2017
KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD.2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperoleh kredibilitas yang memadai, maka Inspektorat Kota Palopo berkewajiban melakukan pembinaan secara berkelanjutan terhadap para Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme;
b. bahwa sesuai dengan profesionalitas tugasnya, APIP dituntut untuk jujur, berdedikasi, bertanggung jawab, dan senantiasa mau bekerja keras serta memiliki etika dan moral yang tinggi sehingga mampu mendorong adanya peningkatan kinerja pengawasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk terselenggaranya optimalisasi peran dan fungsi pengawasan, perlu menetapkan Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Palopo dengan Peraturan Walikota
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 Tahun 2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Palopo;
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG KODE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH KOTA PALOPO
BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
l. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
2. Walikota adalah Walikota Palopo;
3. Inspektorat adalah Inspektorat Kota Palopo;
4. Inspektur adalah Inspektur Kota Palopo;
5. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Auditor, Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), Auditor Kepegawaian (Audiwan) dan PNS tertentu Inspektorat Kota Palopo;
6. Auditor adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
7. Pengawas Pelaksanaan Urusan Pemerintahan di Daerah yang selanjutnya disingkat P2UPD adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkun.gan Inspektorat yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah diluar pengawasan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Auditor Kepegawaian yang selanjutnya disingkat Audiwan adalah PNS di lingkungan lnspektorat yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. PNS tertentu adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Inspektorat yang diberit ugas oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas pengawasan;
8. Auditan adalah obyek yang diaudit/diperksa;
9. Kode Etik APIP adalah pedoman perilaku bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku APIP;
10. Atribut adalah tanda-tanda yang melengkapi pakaian dinas yang dikenakan oleh APIP. 11. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang undangan.
BABII MAKSUD, TUJUAB DAB FUNGSI
pasal 2
(1) Maksud ditetapkannya Kode Etik APIP adalah untuk membentukjati diri APIP guna memiliki etika moral yang tinggi dalam melaksanakan tugas dan/ atau dalam perilaku sehari-hari serta tersedianya pedoman perilaku bagi APIP.
(2) Tujuan Kode Etik APIP adalah : a. Untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; b. Untuk memastikan bahwa seorang professional akan berprilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; c. Untuk mewujudkan APIP terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan d. Untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud APIP yang kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan;
(3) Fungsi Kode Etik APIP adalah : a. Memberikan pedoman bagi setiap anggota APIP tentang prinsip esionalitas yang digariskan. Dengan Kode Etik, auditor APIP mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. b. Merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi pengawasan intern pemerintah. Kode etik memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar memahami arti pentingnya profesi pengawasan intern pemerintah. c. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi APIP tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi pengawasan intern pemerintah.
BAB Ill OBYEK KODE ETIK
pasal 3
Kode Etik APIP di lingkungan lnspektorat ini berlaku untuk :
(1) Auditor, P2UPD dan Audiwan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 6, angka 7 dan angka 8 Peraturan ini;
(2) Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 9 Peraturan ini.
BAB IV KODEETIK Pasal 4
(1) APIP wajib mematuhi prinsip-prinsip perilaku sebagai berikut:
a. lntegritas lntegritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas APIP membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatakan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya.
b. Obyektivitas Objektifitas adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil putusan dan tindakan. APIP menunjukkan objektifitas professional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit. APIP membuat penilaian berimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingannya sendiri ataupun orang lain dalam membuat penilaian. Prinsip objektifitas menentukan kewajiban bagi APIP untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
c. Kerahasiaan Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya. APIP menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya.
d. Kompetensi Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya. APIP menerapkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan serta pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan pengawasan intern.
e. Akuntabel Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. APIP wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakannya kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
f. Perilaku Profesional Perilaku professional adalah tindak tanduk yang merupakan cirri, mutu dan kualitas suatu profesi a tau orang yang professional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. APIP sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi prof esi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi.
(2) APIP wajib mematuhi aturan perilaku sebagai berikut :
1. lntegritas a. Melakukan pekerjaan dengan kejujuran, ketekunan dan tanggung jawab; b. Mentaati hukum dan membuat pengungkapan yang diharuskan oleh ketentuan perundang-undangan dan profesi; c. Menghormati dan berkontribusi pada tujuan organisasi yang sah dan etis; d. Tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatan dalam bentuk apapun. 2. Obyektivitas a. Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat menimbulkan konflik dengan kepentingan organisasinya, atau yang dapat menimbulkan prasangka atau yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara objektif; b. Tidak menerima sesuatu dalam bentuk apapun yang dapat mengganggu atau patut diduga mengganggu pertimbangan profesionalnya; c. Mengungkapkan semua fakta material yang diketahui, yaitu fakta yang jika tidak diungkapkan dapat mengubah atau mempengaruhi pengambilan keputusan atau menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
3. Kerahasiaan a. Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya; b. Tidak menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis
4. Kompetensi a. Memberikan layanan yang dapat diselesaikan sepanjang memiliki pengetahuan, keahlian dan keterampilan, serta pengalaman yang diperlukan; b. Melakukan pengawasan sesuai dengan standar yang ditentukan; c. Terus-menerus meningkatkan keahlian serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya, baik yang diperoleh dari pendidikan formal, pelatihan, sertifikasi, maupun pengalaman kerja.
5. Akuntabel Wajib menyampaikan pertanggungjawaban atau jawaban dan keterangan atas kinerja dan tindakannya secara sendiri atau kolektif kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
6. Perilaku Profesional a. Tidak terlibat dalam segala hal aktivitas illegal, atau terlibat
dalam tindakan yang menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan intern atau organisasi; dan b. Tidak mengambil alih peran, tugas, fungsi dan tanggung jawab manajemen auditan dalam melaksanakan tugas yang bersifat konsultasi.
(3) APIP juga wajib mematuhi aturan perilaku dalam organisasi sebagai berikut:
a. Mentaati semua peraturan perundang-undangan; b. Mendukung visi, misi, tujuan dan sasaran organisasi; c. Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal berkaitan dengan prof esi dan organisasi dalam melaksanakan tugas; d. Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan semua yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta etika dan standar audit yang berlaku; e. Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab dan bersungguh-sungguh; f. Tidak menjadi bagian dari kegiatan illegal atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang mendiskreditkan profesi APIP atau organisasi; g. Berani dan bertanggung jawab dalam mengungkapkan seluruh fakta yang diketahuinya berdasarkan bukti audit; h. Menghindarkan diri dari kegiatan yang akan membuat kemampuan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab menjadi tidak objektif dan cacat; i. Menanamkan rasa percaya diri yang tinggi yang bertumpu pada prinsip-prinsip perilaku pengawasan; J. Bijaksana dalam menggunakan setiap data/informasi yang diperoleh dalam penugasan; k. Menyimpan rahasia jabatan, rahasia negara, rahasia pihak yang diperiksa, dan hanya dapat mengemukakannya atas perintah pejabat yang berwenang; 1. Melaksanakan tugas pengawasan sesuai standar audit; m. Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, efektivitas dan kualitas pengawasan.
(4) Untuk mendukung penerapan prinsip dan aturan perilaku sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2), maka APIP dalam melaksanakan tugasnya juga memperhatikan hal-hal sebagai berikut : 1. Hubungan sesama APIP a. Menggalang kerjasama yang sehat dan sinergis; b. Menumbuhkan dan memelihara rasa kebersamaan dan kekeluargaan; c. Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku 2. Hubungan APIP dengan Auditan a. Menjaga penampilan (performance) sesuai dengan tugasnya; b. Menjalin kerjasama dengan saling menghargai dan mendukung penyelesaian tugas; c. Menghindari setiap tindakan dan perilkau yang memberikan kesan melanggar hukum atau etika profesi terutama pada saat bertugas.
BAB V PENGADUAN Pasal 6
(1) Pengaduan atas pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh APIP terhadap kode etik ini disampaikan kepada Inspektur Kota Palopo.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan alasan-alasan dan/atau data/informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Atas dasar pengaduan sebagaimana ayat (1) dan (2), Inspektur Kota Palopo dapat membentuk Badan Kehormatan Profesi.
(4) Badan Kehormatan sebagaimana ayat (3) terdiri dari Inspektur dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota Badan Kehormatan Profesi diangkat dan diberhentikan oleh Inspektur.
BAB VI LARANGAN DAN SANKSI Bagian Kesatu Larangan Pasal 6
APIP dilarang : 1. Melakukan pengawasan di luar ruang lingkup yang ditetapkan dalam surat tugas; 2. Menggunakan data/informasi yang sifatnya rahasia bagi kepentingan pribadi atau golongan yang mungkin akan merusak nama baik organisasi; 3. Menerima suatu pemberian dari auditan yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya.
4. Berafiliasi dengan partai politik/ golongan tertentu yang dapat mengganggu integritas, obyektivitas, dan keharmoisan dalam pelaksanaan tugas
Bangian Kedua sanksi
pasal 7
(1) APIP yang terbukti melanggar Kode Etik akan dikenakan sanksi oleh Inspektur atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi.
(2) Bentuk-bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh Badan Kehormatan Profesi antara lain berupa : a. teguran tertulis; b. usulan pemberhentian dan tim pemeriksa/ audit; c. tidak diberi penugasan pemeriksaan/ audit selama jangka waktu tertentu.
(3) Dalam beberapa hal, pelanggaran terhadap Kode Etik dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlalru.
(4) Pelanggaran terhadap kode etik terdiri atas 3 (tiga) kategori pelanggaran yaitu a. Pelanggaran ringan, b. Pelanggaran sedang, dan c. Pelanggaran berat
(5) Keputusan pengenaan sanksi untuk APIP yang disangka melanggar Kode Etik berupa rekomendasi kepada instansi auditor intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
pasal 8
(1) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Inspektur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlalru.
(2) Dengan berlalrunya peraturan ini, maka Keputusan Walikota Nomor 203/ II/ 2014 tentang Kode Etik Auditor di Lingkungan Inspektorat Kota Palopo dicabut dan dinyatakan tidak berlalru.
Pasal 9 Peraturan ini mulai berlalru pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. Bahwa setelah dilakukan evaluasi dan memperhatikan usul dari Perangkat Daerah terkait maka perlu dilakukan penambahan komponen belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022;
b. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan penambahan komponen barang dan jasa serta memberikan pedoman dalam pelaksanaan di Daerah, maka Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022 perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
12. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022; dan
13. Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 Nomor 601) diubah yaitu Lampiran I Huruf E dan Lampiran II Huruf E.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya Tahun Anggaran 2022
503
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/ PMK.07/2018 tentang Batas Maksimal Kumulatif Delisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Bupati Kabupaten Pulang Pisau Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang pisau;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp. 984.260.620.500,00 bertambah sejumlah Rp. 45.170.372.802,12 sehingga menjadi Rp. 1.029.430.993.302,12;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 15, BN.2024 (370)/15 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil ketua dan anggota subkomite penyelidikan sektor industri dan pertambangan dan subkomite penyelidikan sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 83/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat