Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESETARAAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI TAHUN ANGARAN 2021
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Penuntasan Program Wajib Belajar 12 Tahun di Kabupaten Batang Hari, maka perlu memberikan bantuan dana melalui Bantuan Operasional Dana Alokasi Khusus (BOP DAK) Non Fisik Kesetaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang hari, guna kelancaran operasional dalam Kabupaten Batang Hari;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesetaraan dalam kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2021.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2019; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2007; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016; Peratuan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 96 Tahun 2020.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENERIMA BOP KESETARAAN; PENGGUNAAN; KOMPONEN DANA OPERASIONAL KESETARAAN; WAKTU PELAKSANAAN; KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; MONITORING, SUPERVISI DAN VERIFIKASI PELAPORAN; PENGAWASAN; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
- -
- -
- 8
|