(1) Standar Harga Satuan Barang dan Jasa Serta Standar Biaya meliputi: a. Satuan biaya honorarium; b. Satuan biaya perjalanan dinas; c. Satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor; d. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; e. Satuan biaya pemeliharaan; dan f. Standar harga satuan barang dan jasa. (2) Standar Harga Satuan Barang dan Jasa serta Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat