Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Rembang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
PERBUP Kab. Rembang No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang Peraturan Bupati Rembang Nomor
64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Rembang
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilam Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rembang beserta
peraturan pelaksanaannya, perlu melakukan penyesuaian
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Rembang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rembang
Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun
2021; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 2, perubahan ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7, perubahan ayat (2) Pasal 8, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10, perubahan ayat (5) Pasal 13, penghapusan ayat (10) dan ayat (11) Pasal 13, perubahan Pasal 14, penyisipan Pasal 21A, perubahan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 64 Tahun 2020 diubah.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 24 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2022-2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan sistem tata kelola
pemerintahan daerah yang efektif, terbuka, transparan,
akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik
terpadu yang cepat, pasti dan murah sesuai visi “Nangun
Sat Kerthi Loka Bali di Kabupaten Bangli” melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana Kita Wujudkan Bangli
Era Baru;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf b
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road
Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, seluruh
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk
menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di internal serta
menjalankan program Mikro;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 20222024;
Pasal 18 ayat (6) Udang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
-
-
23 Halaman/Lampiran
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 14, BN.2024 (369)/14 hlm
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi dan efektivitas organisasi, perlu dilakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja terhadap Komite Antidumping Indonesia;
b. bahwa penataan kembali organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Komite Anti Dumping Indonesia dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi dan tata kerja Komite Antidumping Indonesia, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Antidumping Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 dan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, seleksi, pengangkatan dan pemberhentian ketua, wakil keuta dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian dumping dan subsidi dan anggota subkomite penyelidikan pembuktian kerugian dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Anti Dumping Indonesia ; dan
b. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Katua Komite, Kepala, dan Anggota Subkomite Penyelidikan di Lingkungan Komite Anti Dumping Indonesia.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Dan Hari Kesatuan Gerak Pemberdayaan Dan Kasejahteraan Keluarga Kabupaten Murung Raya.
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan
Bhakti Gotong Royong Masyarakat dan dalam rangka
meningkatkan kepedulian dan peran aktif masyarakat
berdasarkan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan
kegotong-royongan dalam pelaksanaan pembangunan di
Kabupaten Murung Raya, maka perlu dilaksanakan Bulan
Bhakti Gotong Royong Masyaraka.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun
2016.
I. PENDAHULUAN;
H. TUJUAN DAN SASARAN;
III. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN;
IV. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN;
V. PERANAN DINAS INSTANSI TERKAIT;
VI. PENGORGANISASIAN;
VII. PENGENDALIAN;
VIII. MONITORING DAN EVALUASI;
IX. PENDANAAN;
X. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 55 Tahun 2023
dinas - kepemudaan - olahraga - kedudukan - susunan organisasi - tugas - fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2023/55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permenpanrb No. 25 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
Perbup Kutai Kartanegara Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2022
Rsud - dayaku raja - pembentukan - kedudukan - Organisasi - tugas - fungsi - tanggung jawab - wewenang - tata Kerja -
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2022/56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 dan Pasal 84A Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan surat Kementerian Kesehatan Tanggal 15 Juli 2019, No. HK.04.01/I/2963/2019, Hal: Rekomendasi Penyesuaian Kelas Rumah Sakit Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit. Peraturan Bupati No. 48 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 47 Tahun 2021; Perpres No. 77 Tahun 2015; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 3 Tahun 2020; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Kutai Kartanegara No. 3 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Organisasi; Uraian Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2022.
Peraturan Bupati No. 49 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Tanggung Jawab dan Wewenang, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dayaku Raja Kabupaten Kutai Kartanegara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat