KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT KABUPATEN ROKAN HILIR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir,
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/220/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kriditnya;Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
Dalam peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah "Sagas Waras" Kabupaten Klaten sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum Daerah, maka kewenangan pengelolaan dilakukan secara internal dengan tujuan pemberian layanan umum yang efektif dan efisien; bahwa agar pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah "Sagas Waras" Kabupaten Klaten dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, maka perlu adanya pegawai yang berasal dari tenaga non Pegawai Negeri Sipil; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Sadan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah "Sagas Waras" Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Klaten Nomor 27 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Pegawai
Bab III Pengangkatan Pegawai Non PNS
Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab V Bata Usia Pensiun
Bab VI Hak dan Kewajiban Pegawai Non PNS
Bab VII Larangan Pegawai Non PNS
Bab VIII Sanksi
Bab IX Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Non PNS
Bab X Penyelesaian Perselisihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
15 halaman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, BN 2015/ NO 1081; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021
penyelenggaraan - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 124, BD 2021/124
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Resiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan Bidan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 5 Tahun 2021;Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Perda kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Umum Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko, Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
54 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 124 Tahun 2021
penyelenggaran - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 124, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 124
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 4 Tahun 2019 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP No. 4 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan Umum Pengelolaan Risiko Pemerintah Daerah, Pengembangan Budaya Sadar Risiko, Pembentukan Struktur Pengelolaan Risiko, Penyelenggaraan Proses Pengelolaan Risiko, Pelaporan , Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
14 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2018
pedoman - pelaporan - harta - kekayaan - penyelenggara - negara - dan - pelaporan - harta - kekayaan - aparatur - sipil - negara
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD 2020/64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang diperlukan komitmen Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk melaporkan harta kekayaannya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 07 Tahun 2016, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK, dalam rangka efektivitas pelaksanaan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara diperlukan kebijakan daerah dalam pelaksanaanya yang disusun dalam bentuk pedoman pelaporan harta kekayaan yang ditetapkan dengan peraturan Wali Kota, sehingga perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 52 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN RB No. 10 Tahun 2019; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016; Perwal Kota Bandung No. 015 Tahun 2014; Perwal Kota Bandung No. 1379 Tahun 2016; Perwal Kota Bandung No. 631 Tahun 2018 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Perwal No. 855 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Tata Cara Penyampaian, dan Pengumuman LHKPN, Wajib Lapor dan Tata Cara Penyampaian LHKASN, Pengelola LHKPN dan LHKASN, Pengawasan, Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN, Tata Cara Penerapan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
16 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.01/2017
Peraturan Menteri Keuangan NO. 212/PMK.01/2017, BN.2017/NO.1981, jdih.kemenkeu.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 41 Tahun 2024
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Hasil pencarian pada file:
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudtikan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 lB dan Pasal 33A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu adanya penguatan kelembagaan Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan yang berindikasi penyalahgunaan wewenang/kerugian tanpa menunggu penugasan Kepala Daerah, maka Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 2 Tahun 2020;
Dalam Perbup ini diatur tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Sumbawa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 51 Tahun 2020 tentang Kedudtikan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja lnspektorat Kabupaten Sumbawa
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin adanya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan adanya pemutakhiran prosedur tetap terhadap tanggap darurat bencana maka diperlukan prosedur tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana di Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 huruf d dan Pasal 45 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 4 huruf b, Pasal 12 ayat (2) huruf i dan Pasal 28 huruf a Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, untuk melaksanakan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Prosedur
Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2016.
BAB I PENDAHULUAN; BAB II GAMBARAN KONDISI UMUM WILAYAH DAN POTENSI
BENCANA; BAB III : SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA; BAB IV SISTEM DISTRIBUSI LOGISTIK
BAR V PENANGANAN KORRAN RENCANA PASCA BENCANA; BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2018.
31 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat