Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013

Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
06 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2013
Tanggal Berlaku
06 Februari 2013
Sumber
BN 2013/ NO 214; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 827 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
Mencabut :
  1. Permen ESDM No. 12 Tahun 2009 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Departemen Energi Dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan