2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 22, BN 2015/ NO 1081; JDIH.ESDM.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
|