Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018

Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I PENDAHULUAN; BAB II GAMBARAN KONDISI UMUM WILAYAH DAN POTENSI BENCANA; BAB III : SISTEM KOMANDO PENANGANAN DARURAT BENCANA; BAB IV SISTEM DISTRIBUSI LOGISTIK BAR V PENANGANAN KORRAN RENCANA PASCA BENCANA; BAB VI MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2018 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Penanganan Bencana Daerah Kabupaten Gunung Mas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunung Mas
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kurun
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
12 November 2018
Tanggal Berlaku
12 November 2018
Sumber
BD.2019/430
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan