Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2015

Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Klasifikasi Pegawai Bab III Pengangkatan Pegawai Non PNS Bab IV Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Bab V Bata Usia Pensiun Bab VI Hak dan Kewajiban Pegawai Non PNS Bab VII Larangan Pegawai Non PNS Bab VIII Sanksi Bab IX Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Non PNS Bab X Penyelesaian Perselisihan Bab XI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2015
Sumber
BD.2015/No.32
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 219 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan