Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 63 Tahun 2020

Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Wajib Lapor, Tata Cara Penyampaian, dan Pengumuman LHKPN, Wajib Lapor dan Tata Cara Penyampaian LHKASN, Pengelola LHKPN dan LHKASN, Pengawasan, Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan LHKASN, Tata Cara Penerapan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BD 2020/64
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 70 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan