Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007 Mencabut Bab XI tentang Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang Sanksi
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor 07 Tahun 2013 yang mengatur mengenai nilainilai dasar pribadi, kode etik dan pedoman perilaku
perlu ditindaklanjuti dengan peraturan yang
mengatur mengenai klasifikasi tingkat pelanggaran,
tingkat dan jenis hukuman, tata cara pemeriksaan
dugaan pelanggaran, daluarsa pemeriksaan serta
pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa
hukuman;
b. bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memerlukan
peraturan yang mengatur khusus mengenai Disiplin
Pegawai dan Penasihat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia tentang Disiplin Pegawai dan
Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250) sebagaimana diubah dengan Undangundang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undangundang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5698);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang
Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi
Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 146, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005
tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 01 P.KPK Tahun 2007
tentang Perubahan atas Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006;
4. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-Nilai
Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi
Pemberantasan Korupsi;
5. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi;
Tujuan disusunnya peraturan Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK untuk mengatur tentang kewajiban, larangan bagi Pegawai dan Penasihat, mengatur tentang jenis dan tata cara pemberian hukuman terhadap Pegawai dan Penasihat yang melanggar kode etik, pedoman perilaku serta peraturan disiplin; dan mewujudkan ketertiban, kedisiplinan, ketaatan bagi Pegawai dan Penasihat dalam melaksanakan tugasnya.
Atasan Pegawai atau Penasihat wajib melakukan Coaching, Counseling terhadap Pegawai atau Penasihat yang
tindakan atau perilakunya berpotensi atau telah melakukan pelanggaran kode etik dan/atau Peraturan
KPK. Kewajiban dan larangan bagi pegawai dan penasihat KPK.
Tingkat pelanggaran disiplin terdiri dari pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat. Tingkat dan jenis hukuman terdiri dari ringan, sedang dan berat.
Atas pelanggaran disiplin dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Daluwarsa/lewat waktu dan pemulihan hak-hak setelah berakhirnya masa hukuman.
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
Mencabut Bab XI tentang
Kewajiban dan Larangan Bagi Pegawai dan Bab XII tentang
Sanksi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Nomor 06 P.KPK Tahun 2006 tentang
Peraturan Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi Nomor 01
P.KPK Tahun 2007
25 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PermenPAN dan RB No. 13 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru No. 51 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang edoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang terdiri atas 9 Bab dan 29 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2018.
27 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru No 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka, maka perlu dilakukan perubahan Pengaturan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun 2016.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama diubah sebagai berikut: 1, Ketentuan Pasal 7, 2. Ketentuan Pasal 10, 3. Ketentuan Pasal 11, 4. Ketentuan Pasal 13, 5. Ketentuan Pasal 14, 6. Ketentuan Pasal 15, 7. Ketentuan Pasal 16, 8. Ketentuan Pasal 17, 9. Ketentuan Pasal 18, 10. Ketentuan Pasal 19, 11. Ketentuan Pasal 20, 12. Ketentuan Pasal 21, 13. Ketentuan Pasal 22, 14. Ketentuan Pasal 25, 15. Ketentuan Pasal 27.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
28 halaman
Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu faktor terjadinya tindak korupsi karena adanya benturan kepentingan yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai aparatur sipil negara;
b. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat maka diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara
UU 47 Prp Tahun 1960 jo UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 87 Tahun 2014; PERMENPANRB No. 37 Tahun 2012.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 52 Tahun 2018
PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASi INSTANSI PEMERiNTAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan
Kebijakan Nasional Reformasi Birokrasi pada Pemerintah
Daerah, maka perlu dibuat Pedoman Evaluasi Reformasi
Birokrasi Instansi Permerintah
UU No.6 Tahun 1991, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.81 Tahun 2010, PermenPAN&RB No.14 Tahun 2014, PERDA No.8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Pedoman Evaluasi
Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
Halaman 34
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Perangkat Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor
12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2019;
MAteri Pokok: Ketentuan Umum; SIstematika Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 53, LL SETKAB : 6 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2010
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat